TINJAUAN TEORI
A. Pengertian Malpraktik
Menurut Guwandi malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama.
Menurut Vestal KW (1995) malpraktik adalah kegagalan seorang professional (misalnya dokter dan perawat) untuk melakukan praktik sesuai standar profesi yang berlaku bagi seorang karena memiliki keterampilan dan pendidikan.
Vestal, K.W. (1995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti mal praktik, apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal dibawah ini :
1) Duty. Pada saat terjadinya cidera, terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidaknya meringankan beban penderita pasiennya berdasarkan standar profesi. Hubungan perawat-klien menunjukan bhwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
2) Breach of the Duty. Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa ang seharusnya dilakukan menurut standar profesi. Contoh : pelanggaran yang terjadi terhadap antara pasien antara lain, kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
3) Injury. Seseorang mengalami cidera (injury) atau kerusakan (damage) yang didapat dituntut secara hukum, misalnya pasien mengalami cidera sebagai akiat pelanggaran. Keluhan nyeri, adaya penderitya atau stress emosi dapat dipertimbangkan sebagai akibat cidera jika terkait dengan cidera fisik.
4) Proximate caused. Pelanggaran terhadap kewajibannya meyeabkan atau terkait dengan cidera yang dialami pasien. Misalnya, cidera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien.
(Julianus,Akke.Hal.10)
Malpraktik adalah kelalaian yang dilakukan oleh seorang professional seperti perawat atau dokter. ( Perry dan Potter, 2005 )
B Pedoman Untuk Mencegah Terjadinya Malpraktik
Venstal, K. W, (1995) memberikan pedoman untuk mencegah terjadinya mal praktik. Pedoman-pedoman itu sebagai berikut :
1. Berikankan kasih sayang kepada pasien sebagaimana anda mengasihi diri sendiri. Layani pasien dan keluarganya dengan jujur dan penuh rasa hormat.
perawat telah memberikan kasih sayang pada pasiennya, tetapi perawat melakukan tindakan keperawatan tidak sesuai dengan standar. Sehingga malpraktik masih terjadi.
2. Gunakan pengetahuan keperawatan untuk menetapkan diagnosa keperawatan yang tepat dan laksanakan intervensi keperawatan yang diperlukan. Perawat mempunyai kewajiban menyusun pengkajian dan melaksanakannya dengan benar.
perawat tidak teliti dan tidak hati-hati dalam melakukan tindakan keperawatan. Hal ini mengakibatkan malpraktik masih terjadi.
3. Utamakan kepentingan pasien. Jika tim kesehatan lainnya ragu-ragu terhadap tindakan yang akan dilakukan atau kurang merespon perubahan kondisi pasien, diskusikan bersama tim keperawatan guna memberikan masukan yang diperlukan bagi tim kesehatan lainnya.
perawat terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan keperawatan.Sehingga malpraktik masih terjadi.
4. Tanyakan saran atau pesan yang diberikan oleh dokter jika perintah tidak jelas, masalah itu ditanyakan oleh pasien atau pasien menolak, tindakan yang meragukan atau tidak tepat sehubungan dengan perubahan pada kondisi kesehatan pasien. Terima perintah dengan jelas dan tertulis.
Perawat tidak melakukan kolaborasi dengan dokter dalam memberikan obat pada pasien. Hal ini merupakan salah satu penyebab malpraktik masih terjadi.
5. Tingkatkan kemampuan anda secara terus menerus sehingga up to date. Ikuti perkembangan terbaru yang terjadi di lapangan dan bekerja berdasarkan pedoman yang berlaku.
sebenarnya, kemampuan perawat dalam melakukan tindakan keperawatan sudah baik. Namun, belum sempurna dalam pelaksanaan tindakan keperawatannya.
6. Jangan melakukan tindakan yang belum dikuasai.
sebelum melakukan tindakan keperwatan pada klien, perawat harus mempersiapkan diri terlebih dahulu.
7. Laksanakan asuhan keperwatan berdasarkan model proses keperawatan. Hindari kekurang hati-hatian dalam memberikan asuhan keperawatan.
karena perawat tidak melaksanakan asuhan keperawatan dengan baik dan benar mengakibatkan terjadinya malpraktik.
8. Catat rencana keperawatan respon pasien selama dalam asuahan keperawatan. Nyatakan secara jelas dan lengkap. Catat sesegera mungkin fakta yang anda observasi secara jelas.
karena perawat tidak mencatat rencana keperawatan dan perawat juga tidak mencatat respon klien setelah melakukan tindakan, sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik.
9. Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainnya. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan prosedur tindakan yang berlaku.
karena perawat tidak bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan tidak bekerja berdasarkan prosedur tindakan yang berlaku, mengakibatkan terjadinya malpraktik.
10. Pelimpahan tugas secara bijaksana dan ketahui lingkup tugas masing-masing. Jangan pernah menerima atau meminta orang lain menerima tanggung jawab yang tidak dapat anda tangani.
terkadang perawat melimpahkan tugas pada perawat lain tapi, tindakannya tidak jelas dan perawat yang dilimpahkan tugas belum dapat melakukan tindakan keperawatan yang dilimpahkan. Hal ini mengakibatkan terjadinya malpraktik.
C Pengertian Keperawatan anak.
Keyakinan yang diperoleh perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
anak yang berfokus pada keluarga
Artinya :
Sebagai perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan anak, harus mampu memfasilitasi keluarga dalam berbagai bentuk pelayanan kesehatan baik berupa pemberian tindakan keperawatan langsung maupun pemberian pendidikan kesehatan pada anak. Arti Anak itu sendiri yaitu seseorang yang usianya <>
D Prinsip-prinsip Keperawatan Anak
Dalam menerapkan asuhan perawat harus memahami dan mengingat ada beberapa prinsip yang berbeda dalam Asuhan Keperawatan Anak diantaranya:
1. Anak bukan miniatur (yang diperlakukan hanya sebagai mainan) orang dewasa tetapi sebagai individu yang unik yang artinya tidak boleh menganggap anak dari ukuran fisik saja tetapi mempunyai kemapuan dan kematangannya.
2. Anak mempunyai kebutuhan sesuai dengan tahap perkembangannya (sesuai dengan usia tumbuh kembangnya) kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan Nutrisi, cairan, eliminasi, aktivitas, istirahat tidur, selain itu anak juga membutuhkan kebutuhan psikologis, social, spiritual.
3. Pelayanan keperawatan anak berorientasi pada upaya penceghan penyakit dan meningkatkan derajat kesehatan bukan hanya mengobati anak yang sakit tujuannya adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada anak karena anak sebagai penerus bangsa.
4. Untuk mensejahterakan anak keperawatan selalu mengutamakan keperawatan anak. Anak yang sejahtera berarti anak yang tidak merasakan gangguan psikologis seperti rasa cemas, takut, maupun sejenisnya. Upaya unutk mensejahterakan anak, tidak terlepas dari perannya keluarga juga.
5. Sebagai bagian dari keluarga anak harus dilibatkan dalam pelayanan keperawatan hali ini harus disepakati antara keluarga, anak, dan tim kesehatan.
6. Tujuan keperawatan anak adalah untuk meningkatkan kematangan yang sehat bagi anak sebagai makhluk biopsikososial dan spiritual. Upaya kematangan pada anak adalah selalu memperhatikan lingkungan baik secara internal maupun eksternal karena kematangan anak sangat ditentukan dari lingkungan masyarakat.
7. Pada masa yang akan datang kecenderungan keperawatan anak akan berfokus pada ilmu tumbuh kembang, sebab ilmu ini akan mempelajari Aspek kebutuhan anak.
(Alimul Aziz Hidayat. 2005. Pengantar Keperawatan Anak I)
E Perlindungan Bagi Anak
Florence Nightingale mengatakan “bahwa rumah sakit tidak boleh membahayakan pasien”. Pernyataan ini sama pentingnya seperti di kala itu. Sementara pasien berada dalam rumah sakit, tanggung jawab perawat terhadap pasien melibatkan pencegahan terhadap kecelakaan demikian juga integritas professional, melaksanakan prosedur perawatan dengan ketermpilan dan pengertian. (M.Sacharin,Rosa. 1996. hal 81)
F Hal - hal yang harus diperhatikan saat penyuntikan intravena :
1. Obat-obat yang diberikan harus berdasarkan program.
2. Sebelum menyiapkan obat suntikan, baca dengan teliti petunjuk pengobatan yang ada dalam catatan medik oleh status kesehatan pasien.
3. Pada waktu menyiapkan obat, baca dengan teliti label / etiket dari tiap-tiap obat.
4. Perhatikan tekhnik septik dan aseptik
5. Spuit dan jarum suntik tidak boleh dipergunakan untuk menyuntik pasien lain sebelum disterilkan.
6. Memotong ampul dengan gergaji ampul harus dilakukan secara hati-hati.
7. Pasien yang telah mendapat suntikan harus diawasi untuk beberapa saaat
8. bagi pasien berpenyakit meular melalui peredaran darah harus digunakan jarum dan spluit khusus.
(Tim Departemen Kesehatan RI.1994)
G Perawat menggunakan lima benar pemberian obat untuk menjamin pemberian obat yang aman :(Perry & Potter, 2005)
• Benar obat
• Benar dosis
• Benar klien
• Benar rute pemberian
• Benar waktu
BAB III
TINJAUAN KASUS
Di RSUD Nabire, seorang anak bernama Welly Yane Rian Maniawasi (11 tahun) meninggal akibat disuntik dengan obat penenang (Diazepam) sebanyak 3 kali berturut-turut oleh perawat yang bernama Dombing Brata. Tindakan tersebut dilakukan tanpa kolaborasi dan tanpa instruksi dari dokter jaga. Akibat kelalaian tersebut , setelah disuntik tubuh Welly menjadi lemas, Welly mengalami muntah berak dan muntah kuning. Hal ini terjadi karena sudah kelebihan dosis penyuntikan dan efek samping dari obat tersebut. Tak berapa lama kemudian, Welly menghembuskan nafas terkhirnya. 1 jam setelah meninggal, tubuh Welly berubah menjadi kemerah-merahan. Di ujung jari Welly dan beberapa bagian tubuh tampak kebiru-biruan. Selain itu, mayatnya terlihat keras seperti di formalin.
Tindakan perawat tersebut jika dikaitkan dengan teori malpraktik yang ada di dalam bab II menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan malpraktik karena tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar profesi yang berlaku.
BAB IV
PEMBAHASAN
Menurut Guwandi malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama. ( Julianus, Akke. 2002. Malpraktik dalam Keperawatan ).
Berdasarkan tinjauan kasus diatas, kasus tersebut termasuk dalam malpraktik karena perawat tersebut tidak menerapkan keterampilan dan pengetahuannya dalam memberikan perawatan, tetapi perawat tersebut memberikan pengobatan tanpa berkolaborasi dengan dokter sehingga menyebabkan over dosis pada pasien.
Seharusnya perawat tersebut melakukan tindakan sesuai dengan profesinya, bukan melakukan tindakan invasif yang merupakan wewenang dokter, bila perawat ingin melakukan tindakan memberikan obat seharusnya berkolaborasi dengan dokter. Bukan saja menganggap tugas memberikan obat itu sebagai tindakan perawat. Seharusnya tindakan keperawatan hanyalah mencakup tindakan kebutuhan dasar manusia dan ilmu yang dipelajari di keperawatan. Bila perawat melakukan kesalahan, dikenakan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
1. Pelanggaran etika profesi
Pelanggaran ini sepenuhnya tanggung jawab organisasi profesi ( MKEK ) sebagai mana tercantum pada pasal 26 dan 27 anggaran dasar PPNI. Sebagaimana halnya dokter perawat pun merupakan tenaga kesehatan professional yang menghadapi banyak masalah moral atau etik sepanjang melaksanakan praktek profesional. Beberapa masalah etik antara lain moral unpreparedness, moral blindness. Amoralism, dan moral fanatism, masalah etik yang terjadi pada tenaga keperawatan ( PPNI ) melalui MKEK.
2. Sanksi Administratif
Berdasarkan Keppres No. 56 tahun 1995 di bentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( MDTK ) dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan obyektif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan MDTK, hasilnya akan dilaporkan kepada pejabat kesehatan yang berwenang untuk diambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku. Tindakan sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi ketentuan pada pasal 54 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut :
1. Sebagai tenaga kesehatan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesehatan atau kelalaian dalam melaksanakan proses dapat dikenakan tindakan disiplin
2. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( MDTK ). Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur sarjana hukum, ahli kesehatan yang diwakili organisasi profesi di bidang kesehatan, ahli agama, ahli psikologi, dan ahli sosiologi. Organisasi ini berada di tingkat pusat dan tingkat profesi. Sejauh in sulawesi selatan belum terbentuk MDTK.
Dalam hal ini seharusnya perawat melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Utamakan kepentingan pasien
2. Tanyakan saran atau pesan yang diberikan oleh dokter jika pesan tidak jelas
3. Jangan melakukan tindakan yang belum dikuasai.
4. Hindari kekurang hati-hatian dalam memberikan asuhan keperawatan.
5. Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainnya.
6. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan prosedur tindakan yang berlaku. (Venstal,1995)
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Jadi, saatb perawat melakukan tindakan keperawatan harus sangat berhati-hati karena perawat adalah seorang yang bekerja sebagai profesi yang professional sehingga harus dituntut bekerja dan berpikir secara efektif, tepat, dan efesien. Hal ini dikarenakan perawat bekerja di lingkungan yang membutuhkan bantuan baik secara biopsikososial dan spiritual.
Seperti dalam kasus diatas sangat jelas bahwa perawat dalam kasus itu melakukan tindakan malpraktik keperawatan. Hal ini dapat kita ketahui dengan jelas setelah kita melihat pengertian dalam bab 2. Tindakan perawat tersebut sangat sesuai dengan kriteria mal praktik karena perawat tersebut ceroboh, tidak terampil, serta mempunyai pengetahuan yang dangkal (dalam tinjauan kasus: perawat memberikan obat penenang tanpa kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain, perawat memberikan dosis yang dimana dosis tersebut tidak dapat ditoleran oleh pasien karena kurangnya pengetahuan). Mengapa perawat tersebut jelas masuk dalah kriteria malpraktik karena didalam tinjauan teori diterangkan bahwa malpraktik adalah kelalaian dari perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama (Guwandi).
B. Saran
Diharapkan perawat dalam melakukan setiap tindakan harus berpikir secara kritis dan tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan keinginannya tapi harus berdasarkan prinsip SOP (Standart Operating Procedur) yang ada di dalam rumah sakit, sehingga perawat tidak melakukan tindakan malpraktik yang dapat merugikan pasien.
Daftar Pustaka
Julianus Ake. 2002. Malpraktik Dalam Keperawatan. Jakarta:EGC.
Azis, Alimul, 2005. Pengantar Ilmu Keperawatan Anak. Jakarta:EGC.
Potter,Perry.2005.Fundamental Keperawatan.Jakarta:EGC.
Tim Departemen Kesehatan RI.1994.Prosedur Perawatan Anak.Jakarta:Departemen Kesehatan.
Rossa,M.Sachrin.1996.Prinsip Keperawatan Pediatrik.Jakarta:EGC
www.wikimu.com
A. Pengertian Malpraktik
Menurut Guwandi malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama.
Menurut Vestal KW (1995) malpraktik adalah kegagalan seorang professional (misalnya dokter dan perawat) untuk melakukan praktik sesuai standar profesi yang berlaku bagi seorang karena memiliki keterampilan dan pendidikan.
Vestal, K.W. (1995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti mal praktik, apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal dibawah ini :
1) Duty. Pada saat terjadinya cidera, terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidaknya meringankan beban penderita pasiennya berdasarkan standar profesi. Hubungan perawat-klien menunjukan bhwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
2) Breach of the Duty. Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa ang seharusnya dilakukan menurut standar profesi. Contoh : pelanggaran yang terjadi terhadap antara pasien antara lain, kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
3) Injury. Seseorang mengalami cidera (injury) atau kerusakan (damage) yang didapat dituntut secara hukum, misalnya pasien mengalami cidera sebagai akiat pelanggaran. Keluhan nyeri, adaya penderitya atau stress emosi dapat dipertimbangkan sebagai akibat cidera jika terkait dengan cidera fisik.
4) Proximate caused. Pelanggaran terhadap kewajibannya meyeabkan atau terkait dengan cidera yang dialami pasien. Misalnya, cidera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien.
(Julianus,Akke.Hal.10)
Malpraktik adalah kelalaian yang dilakukan oleh seorang professional seperti perawat atau dokter. ( Perry dan Potter, 2005 )
B Pedoman Untuk Mencegah Terjadinya Malpraktik
Venstal, K. W, (1995) memberikan pedoman untuk mencegah terjadinya mal praktik. Pedoman-pedoman itu sebagai berikut :
1. Berikankan kasih sayang kepada pasien sebagaimana anda mengasihi diri sendiri. Layani pasien dan keluarganya dengan jujur dan penuh rasa hormat.
perawat telah memberikan kasih sayang pada pasiennya, tetapi perawat melakukan tindakan keperawatan tidak sesuai dengan standar. Sehingga malpraktik masih terjadi.
2. Gunakan pengetahuan keperawatan untuk menetapkan diagnosa keperawatan yang tepat dan laksanakan intervensi keperawatan yang diperlukan. Perawat mempunyai kewajiban menyusun pengkajian dan melaksanakannya dengan benar.
perawat tidak teliti dan tidak hati-hati dalam melakukan tindakan keperawatan. Hal ini mengakibatkan malpraktik masih terjadi.
3. Utamakan kepentingan pasien. Jika tim kesehatan lainnya ragu-ragu terhadap tindakan yang akan dilakukan atau kurang merespon perubahan kondisi pasien, diskusikan bersama tim keperawatan guna memberikan masukan yang diperlukan bagi tim kesehatan lainnya.
perawat terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan keperawatan.Sehingga malpraktik masih terjadi.
4. Tanyakan saran atau pesan yang diberikan oleh dokter jika perintah tidak jelas, masalah itu ditanyakan oleh pasien atau pasien menolak, tindakan yang meragukan atau tidak tepat sehubungan dengan perubahan pada kondisi kesehatan pasien. Terima perintah dengan jelas dan tertulis.
Perawat tidak melakukan kolaborasi dengan dokter dalam memberikan obat pada pasien. Hal ini merupakan salah satu penyebab malpraktik masih terjadi.
5. Tingkatkan kemampuan anda secara terus menerus sehingga up to date. Ikuti perkembangan terbaru yang terjadi di lapangan dan bekerja berdasarkan pedoman yang berlaku.
sebenarnya, kemampuan perawat dalam melakukan tindakan keperawatan sudah baik. Namun, belum sempurna dalam pelaksanaan tindakan keperawatannya.
6. Jangan melakukan tindakan yang belum dikuasai.
sebelum melakukan tindakan keperwatan pada klien, perawat harus mempersiapkan diri terlebih dahulu.
7. Laksanakan asuhan keperwatan berdasarkan model proses keperawatan. Hindari kekurang hati-hatian dalam memberikan asuhan keperawatan.
karena perawat tidak melaksanakan asuhan keperawatan dengan baik dan benar mengakibatkan terjadinya malpraktik.
8. Catat rencana keperawatan respon pasien selama dalam asuahan keperawatan. Nyatakan secara jelas dan lengkap. Catat sesegera mungkin fakta yang anda observasi secara jelas.
karena perawat tidak mencatat rencana keperawatan dan perawat juga tidak mencatat respon klien setelah melakukan tindakan, sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik.
9. Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainnya. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan prosedur tindakan yang berlaku.
karena perawat tidak bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan tidak bekerja berdasarkan prosedur tindakan yang berlaku, mengakibatkan terjadinya malpraktik.
10. Pelimpahan tugas secara bijaksana dan ketahui lingkup tugas masing-masing. Jangan pernah menerima atau meminta orang lain menerima tanggung jawab yang tidak dapat anda tangani.
terkadang perawat melimpahkan tugas pada perawat lain tapi, tindakannya tidak jelas dan perawat yang dilimpahkan tugas belum dapat melakukan tindakan keperawatan yang dilimpahkan. Hal ini mengakibatkan terjadinya malpraktik.
C Pengertian Keperawatan anak.
Keyakinan yang diperoleh perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
anak yang berfokus pada keluarga
Artinya :
Sebagai perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan anak, harus mampu memfasilitasi keluarga dalam berbagai bentuk pelayanan kesehatan baik berupa pemberian tindakan keperawatan langsung maupun pemberian pendidikan kesehatan pada anak. Arti Anak itu sendiri yaitu seseorang yang usianya <>
D Prinsip-prinsip Keperawatan Anak
Dalam menerapkan asuhan perawat harus memahami dan mengingat ada beberapa prinsip yang berbeda dalam Asuhan Keperawatan Anak diantaranya:
1. Anak bukan miniatur (yang diperlakukan hanya sebagai mainan) orang dewasa tetapi sebagai individu yang unik yang artinya tidak boleh menganggap anak dari ukuran fisik saja tetapi mempunyai kemapuan dan kematangannya.
2. Anak mempunyai kebutuhan sesuai dengan tahap perkembangannya (sesuai dengan usia tumbuh kembangnya) kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan Nutrisi, cairan, eliminasi, aktivitas, istirahat tidur, selain itu anak juga membutuhkan kebutuhan psikologis, social, spiritual.
3. Pelayanan keperawatan anak berorientasi pada upaya penceghan penyakit dan meningkatkan derajat kesehatan bukan hanya mengobati anak yang sakit tujuannya adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada anak karena anak sebagai penerus bangsa.
4. Untuk mensejahterakan anak keperawatan selalu mengutamakan keperawatan anak. Anak yang sejahtera berarti anak yang tidak merasakan gangguan psikologis seperti rasa cemas, takut, maupun sejenisnya. Upaya unutk mensejahterakan anak, tidak terlepas dari perannya keluarga juga.
5. Sebagai bagian dari keluarga anak harus dilibatkan dalam pelayanan keperawatan hali ini harus disepakati antara keluarga, anak, dan tim kesehatan.
6. Tujuan keperawatan anak adalah untuk meningkatkan kematangan yang sehat bagi anak sebagai makhluk biopsikososial dan spiritual. Upaya kematangan pada anak adalah selalu memperhatikan lingkungan baik secara internal maupun eksternal karena kematangan anak sangat ditentukan dari lingkungan masyarakat.
7. Pada masa yang akan datang kecenderungan keperawatan anak akan berfokus pada ilmu tumbuh kembang, sebab ilmu ini akan mempelajari Aspek kebutuhan anak.
(Alimul Aziz Hidayat. 2005. Pengantar Keperawatan Anak I)
E Perlindungan Bagi Anak
Florence Nightingale mengatakan “bahwa rumah sakit tidak boleh membahayakan pasien”. Pernyataan ini sama pentingnya seperti di kala itu. Sementara pasien berada dalam rumah sakit, tanggung jawab perawat terhadap pasien melibatkan pencegahan terhadap kecelakaan demikian juga integritas professional, melaksanakan prosedur perawatan dengan ketermpilan dan pengertian. (M.Sacharin,Rosa. 1996. hal 81)
F Hal - hal yang harus diperhatikan saat penyuntikan intravena :
1. Obat-obat yang diberikan harus berdasarkan program.
2. Sebelum menyiapkan obat suntikan, baca dengan teliti petunjuk pengobatan yang ada dalam catatan medik oleh status kesehatan pasien.
3. Pada waktu menyiapkan obat, baca dengan teliti label / etiket dari tiap-tiap obat.
4. Perhatikan tekhnik septik dan aseptik
5. Spuit dan jarum suntik tidak boleh dipergunakan untuk menyuntik pasien lain sebelum disterilkan.
6. Memotong ampul dengan gergaji ampul harus dilakukan secara hati-hati.
7. Pasien yang telah mendapat suntikan harus diawasi untuk beberapa saaat
8. bagi pasien berpenyakit meular melalui peredaran darah harus digunakan jarum dan spluit khusus.
(Tim Departemen Kesehatan RI.1994)
G Perawat menggunakan lima benar pemberian obat untuk menjamin pemberian obat yang aman :(Perry & Potter, 2005)
• Benar obat
• Benar dosis
• Benar klien
• Benar rute pemberian
• Benar waktu
BAB III
TINJAUAN KASUS
Di RSUD Nabire, seorang anak bernama Welly Yane Rian Maniawasi (11 tahun) meninggal akibat disuntik dengan obat penenang (Diazepam) sebanyak 3 kali berturut-turut oleh perawat yang bernama Dombing Brata. Tindakan tersebut dilakukan tanpa kolaborasi dan tanpa instruksi dari dokter jaga. Akibat kelalaian tersebut , setelah disuntik tubuh Welly menjadi lemas, Welly mengalami muntah berak dan muntah kuning. Hal ini terjadi karena sudah kelebihan dosis penyuntikan dan efek samping dari obat tersebut. Tak berapa lama kemudian, Welly menghembuskan nafas terkhirnya. 1 jam setelah meninggal, tubuh Welly berubah menjadi kemerah-merahan. Di ujung jari Welly dan beberapa bagian tubuh tampak kebiru-biruan. Selain itu, mayatnya terlihat keras seperti di formalin.
Tindakan perawat tersebut jika dikaitkan dengan teori malpraktik yang ada di dalam bab II menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan malpraktik karena tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar profesi yang berlaku.
BAB IV
PEMBAHASAN
Menurut Guwandi malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama. ( Julianus, Akke. 2002. Malpraktik dalam Keperawatan ).
Berdasarkan tinjauan kasus diatas, kasus tersebut termasuk dalam malpraktik karena perawat tersebut tidak menerapkan keterampilan dan pengetahuannya dalam memberikan perawatan, tetapi perawat tersebut memberikan pengobatan tanpa berkolaborasi dengan dokter sehingga menyebabkan over dosis pada pasien.
Seharusnya perawat tersebut melakukan tindakan sesuai dengan profesinya, bukan melakukan tindakan invasif yang merupakan wewenang dokter, bila perawat ingin melakukan tindakan memberikan obat seharusnya berkolaborasi dengan dokter. Bukan saja menganggap tugas memberikan obat itu sebagai tindakan perawat. Seharusnya tindakan keperawatan hanyalah mencakup tindakan kebutuhan dasar manusia dan ilmu yang dipelajari di keperawatan. Bila perawat melakukan kesalahan, dikenakan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
1. Pelanggaran etika profesi
Pelanggaran ini sepenuhnya tanggung jawab organisasi profesi ( MKEK ) sebagai mana tercantum pada pasal 26 dan 27 anggaran dasar PPNI. Sebagaimana halnya dokter perawat pun merupakan tenaga kesehatan professional yang menghadapi banyak masalah moral atau etik sepanjang melaksanakan praktek profesional. Beberapa masalah etik antara lain moral unpreparedness, moral blindness. Amoralism, dan moral fanatism, masalah etik yang terjadi pada tenaga keperawatan ( PPNI ) melalui MKEK.
2. Sanksi Administratif
Berdasarkan Keppres No. 56 tahun 1995 di bentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( MDTK ) dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan obyektif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan MDTK, hasilnya akan dilaporkan kepada pejabat kesehatan yang berwenang untuk diambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku. Tindakan sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi ketentuan pada pasal 54 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut :
1. Sebagai tenaga kesehatan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesehatan atau kelalaian dalam melaksanakan proses dapat dikenakan tindakan disiplin
2. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( MDTK ). Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur sarjana hukum, ahli kesehatan yang diwakili organisasi profesi di bidang kesehatan, ahli agama, ahli psikologi, dan ahli sosiologi. Organisasi ini berada di tingkat pusat dan tingkat profesi. Sejauh in sulawesi selatan belum terbentuk MDTK.
Dalam hal ini seharusnya perawat melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Utamakan kepentingan pasien
2. Tanyakan saran atau pesan yang diberikan oleh dokter jika pesan tidak jelas
3. Jangan melakukan tindakan yang belum dikuasai.
4. Hindari kekurang hati-hatian dalam memberikan asuhan keperawatan.
5. Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainnya.
6. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan prosedur tindakan yang berlaku. (Venstal,1995)
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Jadi, saatb perawat melakukan tindakan keperawatan harus sangat berhati-hati karena perawat adalah seorang yang bekerja sebagai profesi yang professional sehingga harus dituntut bekerja dan berpikir secara efektif, tepat, dan efesien. Hal ini dikarenakan perawat bekerja di lingkungan yang membutuhkan bantuan baik secara biopsikososial dan spiritual.
Seperti dalam kasus diatas sangat jelas bahwa perawat dalam kasus itu melakukan tindakan malpraktik keperawatan. Hal ini dapat kita ketahui dengan jelas setelah kita melihat pengertian dalam bab 2. Tindakan perawat tersebut sangat sesuai dengan kriteria mal praktik karena perawat tersebut ceroboh, tidak terampil, serta mempunyai pengetahuan yang dangkal (dalam tinjauan kasus: perawat memberikan obat penenang tanpa kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain, perawat memberikan dosis yang dimana dosis tersebut tidak dapat ditoleran oleh pasien karena kurangnya pengetahuan). Mengapa perawat tersebut jelas masuk dalah kriteria malpraktik karena didalam tinjauan teori diterangkan bahwa malpraktik adalah kelalaian dari perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama (Guwandi).
B. Saran
Diharapkan perawat dalam melakukan setiap tindakan harus berpikir secara kritis dan tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan keinginannya tapi harus berdasarkan prinsip SOP (Standart Operating Procedur) yang ada di dalam rumah sakit, sehingga perawat tidak melakukan tindakan malpraktik yang dapat merugikan pasien.
Daftar Pustaka
Julianus Ake. 2002. Malpraktik Dalam Keperawatan. Jakarta:EGC.
Azis, Alimul, 2005. Pengantar Ilmu Keperawatan Anak. Jakarta:EGC.
Potter,Perry.2005.Fundamental Keperawatan.Jakarta:EGC.
Tim Departemen Kesehatan RI.1994.Prosedur Perawatan Anak.Jakarta:Departemen Kesehatan.
Rossa,M.Sachrin.1996.Prinsip Keperawatan Pediatrik.Jakarta:EGC
www.wikimu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar