Rabu, 17 Maret 2010

komunitas tingkat 3 teori ( Undang-undang Pelayanan Kesehatan di Indonesia )

BAB I

PENDAHULUAN

Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai cita-cita bangsa tersebut diselenggarakan pembangunan nasional disemua bidang kehidupan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan terarah.

Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Dalam perkembangan pembangunan kesehatan selama ini, telah terjadi perubahan orientasi, baik tata nilai maupun pemikiran terutama mengenai upaya pemecahan masalah di bidang kesehatan yang dipengaruhi oleh politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengelahuan dan teknologi. Perubahan orientasi tersebut akan mempengaruhi proses penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Di samping hal tersebut dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan perlu memperhatikan jumlah penduduk Indonesia yang besar, terdiri dari berbagai suku dan adat istiadat, menghuni ribuan pulau yang terpencar-pencar dengan tingkat pendidikan dan sosial yang beragam.

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber dayanya, harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal. Upaya kesehatan yang semula dititikberatkan pada upaya penyembuhan penderita secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan yang menyeluruh. Oleh karena itu, pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dan dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Undang-undang Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai cita-cita bangsa tersebut diselenggarakan pembangunan nasional disemua bidang kehidupan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan terarah.

Peran serta aktif masyarakat termasuk swasta perlu diarahkan, dibina,dan dikembangkan sehingga dapat melakukan fungsi dan tanggung jawab sosialnya sebagai mitra Pemerintah. Peran Pemerintah lebih dititikberatkan pada pembinaan, pengaturan, dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan dan tercapainya kondisi yang serasi dan seimbang antara upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat termasuk swasta. Kewajiban untuk melakukan pemerataan dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Keberhasilan pembangunan diberbagai bidang dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dan kesadaran akan hidup sehat. Hal ini mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana, dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan.

Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan diperlukan perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Bagi pemberi jasa pelayanan kesehatan, makanan, dan minuman hasil produksi rumah tangga yang masih dalam pembinaan Pemerintah, pelaksanaan hukum diberlakukan secara bertahap. Perangkat hukum tersebut hendaknya dapat menjangkau perkembangan yang makin kompleks yang akan terjadi dalam kurun waktu mendatang. Untuk itu perlu penyempurnaan dan pengintegrasian perangkat hukum yang sudah ada.

Dalam Undang-undang ini diatur tentang :

1. asas dan tujuan yang menjadi landasan dan memberi arah pembangunan kesehatan yang dilaksanakan melalui upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi orang sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal tanpa membedakan status sosialnya;

2. hak dan kewajiban setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta wajib untuk ikut serta di dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan;

3. tugas dan tanggung jawab Pemerintah pada dasarnya adalah mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan serta menggerakkan peran serta masyarakat;

4. upaya kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan melalui pendekatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan;

5. sumber daya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, harus tetap meaksanakan fungsi dan tanggung jawab sosialnya, dengan pengertian bahwa sarana pelayanan kesehatan harus tetap memperhatikan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata-mata mencani keuntungan;

6. ketentuan pidana untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan bila terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini.

Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.

2.2 Indonesia Sehat 2010

Upaya besar bangsa Indonesia dalam meluruskan kembali arah pembangunan nasional yang telah dilaksanakan dalam tiga dasawarsa terakhir ini, menuntut reformasi total kebijakan pembangunan dalam segala bidang. Untuk bidang kesehatan, tuntutan reformasi total tersebut muncul karena masih adanya ketimpangan hasil pembangunan kesehatan antar daerah dan antar golongan, derajat masyarakat yang masih tertinggal dibandingkan dengan negara negara tetangga, dan kurangnya kemandirian dalam pembangunan kesehatan. Selain itu, reformasi kesehatan juga diperlukan mengingat adanya lime fenomena utama yang mempunyai pengaruh besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan. Pertama, perubahan perubahan mendasar pada dinamika kependudukan yang mendorong lahirnya transisi demografis dan epidemiologis. Kedua, temuan temuan substansial dalam ilmu dan teknologi kedokteran yang membuka cakrawala baru dalam memandang proses hidup, sehat, sakit, mati. Ketiga, tantangan global sebagai akibat kebijakan perdagangan bebas, serta pesatnya revolusi dalam bidang informasi, telekomunikasi dan transportasi. Keempat, perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap derajat dan upaya kesehatan, Kelima, demokrasi di segala bidang yang menuntut pemberdayaan dan kemitraan dalam pembangunan kesehatan.

Pentingnya penerapan paradigma pembangunan kesehatan baru, yaitu PARADIGMA SEHAT merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kesehatan bangsa yang bersifat proaktif. Paradigma sehat tersebut merupakan model pembangunan kesehatan yang dalam jangka panjang mampu mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri melalui kesadaran yang lebih tinggi pada pentingnya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Paradigama sehat ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Kesehatan republik Indonesia Prof. Dr. F.A.Moeloek pada Rapat Sidang DPR Komisi VI pada tanggal 15 September 1998.

Untuk terwujudnya PARADIGMA SEHAT sebagai paradigma pembangunan kesehatan yang baru, kajian yang seksama tentang dasar dasar, visi, serta misipembangunan kesehatan perlu segera dilakukan. Dasar dasar, visi serta misi pembangunan kesehatan seyogyanya tidak mampu menghadapi kelima tantangan kovensional pembangunan kesehatan, yakni perubahan pada dinamika kependudukan, kemajuan ilmu dan kedokteran, globalisasi, perubahan lingkungan dan demokrasi, tetapi juga harus dapat mengantisipasi pelbgai perubahan yang terjadi da;am milenium ketiga pada masa depan. Untuk terwujudnya INDONESIA SEHAT pada masa depan, dasar dasar visi, serta misi pembangunan kesehatan yang baru dapat dilaksanakan secara bertaat azas dan kesinambungan.

2.3 Latar Belakang Indonesia Sehat 2010

Dewasa ini, sebagai hasil dari pembangunan kesehatan, derajat kesehatan masyarakat telah meningkat secara bermakna. Meskipun demikian, hasil pembangunan tersebut masih belum dapat dinikmati secara merata oleh seluruh penduduk dan hasil yang dicapaipun masih belum seluruhny a memuaskan.

Menyadari akan ha1 tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah menyusun strategi kebijakan pembangunan kesehatan baru. Kebijakan ini didasarkan pada Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan sebagai Strategi Nasional menuju Indonesia Sehat 2010 yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rakerkesnas Departemen Kesehatan RI pada tanggal 1 Maret 1999.

Dengan strategi ini, perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya di semua sektor harus mampu mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya terhadap kesehatan baik individu, keluarga dan masyarakat. Selain itu, di sektor kesehatan sendiri upaya kesehatan yang dilakukan akan lebih mengutamakan upaya prepentif dan promotif, tanpa meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Dasar pandang baru dalam pembangunan tersebut dikenal sebagai Paradigma Sehat.

Dengan kebajikan desentralisasi, maka Indonesia Sehat 2010 dan Paradigma Sehat hendaklah dapat dipahami, diresapi dan dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia. Indikator dan parameter yang digunakan untuk mengukur keberhasilan Indonesia Sehat 20 10 perlu dikembangkan dan akan ditetapkan melalui konsensus nasional.

Paradigma sehat adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan kesehatan yang bersifat holistik, melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor, dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindungan kesehatan, bukan hanya penyembuhan orang sakit atau pemulihan kesehatan. Secara makro, paradigma sehat berarti bahwa pembangunan semua sektor harus memperhatikan dampaknya di bidang kesehatan, paling tidak harus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan perilaku dan lingkungan sehat. Secara mikro, paradigma sehat berarti bahwa pembangunan kesehatan lebih menekankan upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Kesehatan merupakan hak dasar manusia dan merupakan salah satu faktor yang sangat meaentukan kualitas Sumber Daya Manusia, di samping juga merupakan karunia Tuhan yang perlu disyukuri. Oleh karena itu kesehatan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya serta dilindungi dari ancaman yang merugikannya.

Derajat Kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor: lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. Faktor lingkungan dan perilaku sangat mempengaruhi derajat kesehatan. Termasuk lingkungan adalah: Keadaan pemukimanlperumahan, tempat kerja, sekolah dan tempat umum, air dan udara bersih, juga teknologi, pendidikan, sosial dan ekonomi. Sedangkan perilaku tergambar dalam kebiasaan sehari-hari seperti: pola makan, kebersihan perorangan, gaya hidup, dan perilaku terhadap upaya kesehatan.

Upaya-upaya dalam bidang lingkungan dan perilaku tersebut pada waktu yang lalu belum dilaksanakan optimal. Padahal meskipun upaya kesehatan sudah dilakukan maksimal, tetapi apabila lingkungan dan perilaku belum berkembang baik, tidak akan menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu pada waktu yang akan datang pembangunan kesehatan perlu lebih proaktif tidak menunggu orang sakit, melainkan aktif memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat, dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia produktivitas masyarakat.

2.4 Dasar Pembangunan Kesehatan

Landasan idiil pembangunan nasional adalah Pancasila, sedangkan landasan konstitionil adalah Undang Undang Dasar 1945. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Dalam Undang undang No. 23 tahun 1992, tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari bada, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup proaktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan dalam konstitusi Organisasi Kesehatan Sdua (WHO) tahun 1848 disepakati antara lain bahwa diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi tingginya adalah suatu hak yang fundamental bagi setiap orang tanpa membedakan ras, agama, politik yang dianut dan tingkat sosial ekonominya.

Dasar dasar pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah nilai kebenaran atau aturan pokok sebagai landasan untuk berfikir atau bertindak dalam pembangunan kesehatan. Dasar dasar ini merupakan landasan dalam penyusunan visi, misi dan strategi serta sebagai petunjuk pokok pelaksanaan pembangunan kesehatan secara nasional yang meliputi :

1. Dasar Perikemanusian.

Setiap upaya kesehatan harus berlandaskan perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tenaga kesehatan perlu berbudi luhur dan memegang teguh etika profesi.

2. Dasar Adil dan Merata

Dalam pembangunan kesehatan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang setingi tingginya, tanpa memandang suku, golongan, agama, dan status sosial ekonominya.

3. Dasar Pemberdayaan dan Kemandirian.

Setiap orang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berperan, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya. Setiap upaya kesehatan harus mampu membangkitkan dan mendorong peran serta masyarakat. Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kepecayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan keprobadiaan bangsa.

4. Dasar Pengutamaan dan Manfaat.

Penyelenggaraan upaya kesehatan bermutu yang mengikuti perkembangan IPTEK, lebih mengutamakan pendekatan pemeliharaan. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, serta dilaksanakan secara profesional, mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah, berhasil guna. Upaya kesehatan diarahkan agar memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.5 Visi dan Misi Pembangunan Kesehatan

2.5.1 Visi

Gambaran masyarakat Indonesia di masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan adalah masyarakat, bangsa dan negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi tingginya di seluruh wilayah republik Indonesia. Gambaran keadaan masyarakat Indonesia di masa depan atau Visi yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan tersebut dirumuskan sebagai “Indonesia Sehat 2010”

Dengan adanya rumusan visi tersebut, maka lingkungan yang diharapkan pada masa depan adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat yaitu lingkungan yang bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong meolong dengan memelihara nilai nilai budaya.

Perilaku masyarakat Indonesia Sehat 2010 adalah perilaku proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakar. Selanjtunya masyarakat mempunyau kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan yang tersedia adalah pelayanan yang berhasil guna dan berdaya guna yang tersebar secara merata diseluruh Indonesia. Dengan demikian terwujudlah derajat kesehatan yang optimal yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

2.5.2 Misi

Untuk dapat mewujudkan visi INDONESIA SEHAT 2010, ditetapkan empat misi pembangunan kesehatan sebagai berikut :

1. Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan.

Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak semata mata ditentukan oleh hasil kereja keras sektor kesehatan, tetapi sangat dipengaruhi oleh hasil kerja keras serta konstribusi positif pelbagai sektor pembangunan lainnya.Untuk otimalisasi hasil serta konstribusi positif tersebut, harus dapat diupayakan masuknya wawasan kesehatan sebagai asas pokok program pembangunan nasional. Dengan perkataan lain untuk dapat terwujudnya INDONESIA SEHAT 2010, para penganggung jawab program pembangunan harus memasukkan pertimbangan pertimbangan kesehatan dalam semua kebijakan pembangunannya. Program pembangunan yang tidak berkontribusi positif terhadap kesehatan, apalagi yang berdampak negatif terhadap kesehatan, seyogyanya tidak diselenggarakan. Untuk dapat terlaksananya pembangunan yang berwawasan kesehatan ini, adalah tugas seluruh elemen dari Sistem Kesehatan untuk berperan sebagai penggerak utama pembangunan nasional berwawasan kesehatan.

2. Mendorong Kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

Kesehatan adalah tanggung jawab bersama dari setiap individu, masyarakart, pemerintah dan swasta. Apapun peran yang dimainkan oleh pemerintah, tanpa kesedaran individu dan masyarakat untuk secara mandiri menjaga kesehatan mereka, hanya sedikit yang akan dapat dicapai. Perilaku yang sehat dan kemampuan masyarakat untuk memilihj dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu sangat menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, salah satu upaya kesehatan pokok atau misi sektor kesehatan adalah mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

3. Memelihara dan meningktkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau

Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau mengandung makna bahwa salah satu tanggung jawab sektor kesehatan adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak semata mata berada di tangan pemerintah, melainkan mengikutsertakan sebesar besarnya peran serta aktif segenap anggota masyarakat dan pelbagai potensi swasta.

4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya

Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya mengandung makna bahwa tugas utama sektor kesehatan adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan segenap warga.

2.6 Kebijakan Umum dan Strategi Pembangunan Kesehatan

Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010 adalah meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara yang dirandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku yang sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Republik Indonesia

2.6.1 Sasaran

Sasaran pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010, adalah :

1. Perilaku hidup sehat

Meningkatnya secara bermakna jumlah ibu hamil yang memeriksakan diri dan melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan, jumlah bayi yang memperoleh imunisasi lengkap, jumlah bayi yang memperoleh ASI eksklusif, jumlah anak Balita yang ditimbang setiap bulan, jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) peserta Keluarga Berencana (KB), jumlah penduduk dengan makanan dengan gizi seimbang, jumlah penduduk yang memperoleh air bersih, jumlah penduduk buang air besar di jamban, jumlah pemukiman bebas vektor dan rodent, jumlah rumah yang memenuhi syarat kesehatan, jumlah penduduk berolah raga dan istirahat teratur, jumlah keluarga dengan komunikasi internal dan eksternal, jumlah keluarga yang menjalankan ajaran agama dengan baik, jumlah pengendara yang menggunakan peralatan keselamatan, jumlah penduduk yang merasa aman berada di kefiaman dan tempat tempat umum, jumlah penduduk yang tidak merokok dan tidak minum minuman keras/obat zat adiktif, jumlah penduduk yang berhubungan seks diluar nikah serta jumlah penduduk uang menjadi peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).

2. Lingkungan Sehat

Meningkatnya secara bermakna jumlah wilayah/kawasan sehat, tempat tempat umum sehat, tempat pariwisata sehat, tempat kerja sehat, rumah dan bangunan sehat, sarana sanitasi, sarana air, sarana air minum, sarana pembunagan limbah, lingkungan sosial termasukpergaulan sehat dan keamanan lingkungan, serta berbagaui standar dan peraturan perundang undangan yang mendukung terwujudnya lingkungan sehat.

3. Upaya Kesehatan

Meningkatnya secara bermakna jumlah sarana kesehatan yang bermutu, jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan, penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan, penggunaan obat secara rasional pemantapan pelayanan promotif dan preventif, biaya kesehatan yang dikelola secara efiseien, serta ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai jebutuhan.

4. Manajeman Pembangunan Kesehatan

Meningkatnya secara bermakna sistem informasi pembangunan kesehatan, kemampuan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi pembangunan kesehatan, kepemimpinan dan manajemen kesehatan, peraturan perundang undangan yang mendukung pembangunan kesehatan, kerjasama lintas program dan sektor.

5. Derajat Kesehatan

Meningkatnya secara bermakna umur harapan hidup, menurunnya angka kematian bayi dan ibu, menurunnya angka kesekitan beberapa penyakit penting, menurunya angka kecacatan dan kertergantungan serta meningkatnya status gizi masyarakat, meunurunnya angka terlitas.

2.6.2 Kebijakan

Untuk dapat mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan melandaskan pada dasar dasar tersebut di atas, maka penyerlenggaraan upaya kesehatan perlu memperhatikan kebijakan umum yang dikelompokkan sebagai berikut :

1. Peningkatan Kerjasama Lintas Sektor

Untuk optimalisasi hasil pembangunan berwawasan kesehatan, kerjasama lintas sektor merupakan hal yang utama, dan karena itu perlu digalang serta dimantapkan secara seksama. Sosialisasi masalah masalah kesehatan kepada sektor lain perlu dilakukan secara intensif dan berkala. Kerjasama lintas sektor harus mencakup pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian serta melandaskan dengan seksama pada dasar dasar pembangunan kesehatan.

2. Peningkatan Perilaku, Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan Swasta.

Masyarakat dan swasta perlu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam kaitan ini perilaku hidup masyarakat sejak usia dini perlu ditingkatkan melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pendidikan kesehatan, sehingga menjadi bagian dari norma hidup dan budaya masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan kesehatan terutama melalui penerapan konsep pembangunan kesehatan msyarakat tetap didorong dan bahkan dikembangkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan serta kesinambungan upaya kesehatan.

Kemitraan swasta lebih dikembangkan dengan memberikan kemudahan dalam membangun terutama pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit dan pelayanan medik lainnya, dengan memperhatikan efisiensi keseluruhan sistem pelayanan kesehatan. Kemitraan swasta juga ditingkatkan dalam pencegahan penyakit dan peningkatan derajat kesehatan.

Peran organisasi profesi, sebagai bagian organisasi masyarakat, ditingkatkan terutama yang menyangkut penyusunan dan pemantauan standar dan kode etik profesi dalam pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. Organisasi profesi didorong untuk berperan aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, membantu pemerintah dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan sereta pemantauan pelaksanaan pembangunan kesehatan dan berfungsi pula memberikan masukan untuk mengembangkan sumber daya manusia kesehatan.

3. Peningkatan Kesehatan Lingkungan

Kesehatan lingkungan pemukiman, tempat kerja, dan tempat tempat umum serta tempat tempat pariwisata ditingkatkan melalui penyediaan serta pengawasan mutu air yang memenuhi persyaratan terutama perpipaan, penertiban tempat pembuangan sampah, penyediaan sarana pembuangan limbah serta berbagai sarana sanitasi lingkungan lainnya sehingga penduduk dapat hidup sehat dan produktif serta terhindar dari penyakit penyakit yang membahayakan yang ditularkan melalui atau disebabkan oleh lingkungan.

Kualitas air, udara dan tanah ditingkatkan untuk menjamin hidup sehat dan produktif sehingga masyarakat terhindar dari keadaan yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan. Untuk itu diperlukan peningkatan dan perbaikan berbagai peraturan perundang undangan pendidikan lingkungan sehat sejak dari usia muda, serta pembakuan standar lingkungan.

Pengendalian penyebab (agent), pembawa (vector) serta sumber (reservoir) penyakit perlu dilakukan untuk terciptanya lingkungan yang sehat bagi segenap penduduk. Perhatian khusus diberikan pula kepada gangguan lingkungan karena penggunaan teknologi dan bahan bahan berbahaya, eksplorasi sumber daya alam yang berlebnihan, serta karena bencana oleh alam maupun ulah manusia.

Dampak global perubahan cuaca perlu diwaspadai terutama yang terkait dengan timbulnya berbagai gangguan kesehatan, disamping dampak negatif kelangkaan bahan pangan yang berpengaruh terhadap gizi penduduk.

4. Peningkatan Upaya Kesehatan

Dalam rangka mempertahankan status kesehatan masyarakat selama krisis ekonomi, upaya kesehatan diprioritaskan untuk mengatasi dampak krisis disamping tetap mempertahakna peningkatan pembangunan kesehatan. Perhatian khusus dalam mengatasi dampak krisis diberikan kelompok beresiko dari keluarga keluarga miskin agar derajat kesehatannya tidak memburuk dan tetap hidup proaktif. Pemerintah bertanggung jawab terhadap biaya pelayanan kesehatan untuk penduduk miskin.

Setelah melewati masa krisis ekonomi, status kesehatan masyarakat diusahakan ditingkatkan melalui pencegahan dan pengurangan morbiditas, mortalitas dan kecacatan dalam masyarakat terutama pada bayi, anak balita dan wanita hamil, melahirkan dan masa nifas, melalui upaya peningkatan (promosi) hidup sehat, pencegahan dan pembrantasan penyakit menular serta pengobatan penyakit dan rehabilitasi. Prioritas utama diberikan kepada penanggulangan penyakit menular dan wabah yang cenderung meningkat.

Perhatian yang lebih besar diberikan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang tinggi, melalui berbagai upaya pelayanan kesehatan kerja termasuk perbaikan gizi dan kebugaran jasmani tenaga kerja serta upaya kesehatan lainnya yang menyangkut kesehatan lingkungan kerja dan lingkungan pemukiman, terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah kumuh.

Peningkatan upaya kesehatan dilakukan dengan kemitraan sektor swasta dan potensi masyarakat. Peningkatan upaya kesehatan sektor pemerintah lebih diutamakan pada pelayanan kesehatan yang berdampak uas terhadap kesehatan msyarakat. Sedangkan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan penyakit perlu labih diikutsertakan pihak swasta.

Peningkatan pemerataan dilakukan melalui penemptan bidan di desa, pengembangan Puskesmas yang sudah ada dan membangun Puskesmas Pembantu lengkap dengan sarananya. Peningkatan kualitas dilakukan melalui pelaksanaan jemainan mutu oleh puskesmas dan rumah sakit.

5. Peningkatan Sumber Daya Kesehatan

Pengembangan tenaga kesehatan harus menunjang seluruh upaya pembangunan kesehatan dan diarahkan menciptakan tenaga kesehatan yang ahli dan trampil sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berpegang teguh pada pengabdian bangsa dan negara dan etika profesi. Pengembangan tenaga kesehatan bertujuan untuk meningkatnya pemberdayaan atau daya guna tenaga dan penyediaan jumlah serta mutu tenaga kesehatan dari masyarakat dan pemerintah yang mampu melaksanakan pembangunan kesehatan.

Jeminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yakni cara pelayanan kesehatan melalui pembayaran secara pra upaya dikembangkan terus untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan kesehatan yang lebih merata dan bermutu dengan harga yang terkendali. JPKM diselenggarakan sebagai upaya bersama antara masyarakat, swasta dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Tarif pelayanan kesehatan perlu disesuaikan atas dasar nilai jasa dan barang yang diterima oleh angota masyarakat yang memperoleh pelayanan. Masyarakat yang tidak mampu akan dibantu melalui sistem JPKM yang disubsidioleh pemerintah. Bersamaam dengan itu dikembangkan pula asuransi kesehatan sebagai pelengkap / pendamping JPKM, Pengembangan asuransi kesehatan berada di bawah pembinaan dan asosiasi perasuransian. Secara bertahap Puskesmas dan Rumah Sakit milik pemerintah akan dikelola secara swadana.

Dalam upaya meningkatkan perbekalan kesehatan, pengadaan dan produksi bahan baku obat yang secara ekonomis menguntungkan terus ditingkatkan. Pengadaan, produksi dan disteibusi obat jadi ditingkatkan efisiensi dan mutunya sehingga masyarakat dapa memperoleh obat yang bermutu dengan harga yang terjangkau. Pemakaian obat yang rasional terutama dengan menggunkan obat generik lebih digalakkkan melalui upaya promosi dan penyuluhan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat umum. Obat obatan tradisional yang bermanfaat bagi kesehatan akan dimanfaatkan secara terintegrasi dalam pelayana kesehatan masyarakat. Disamping itu pembudidayaan dan pemanfaatannya di dalam masyarakat sendiri akan dikembangkan terus melalui pembinaan oleh pemerintah maupun asosiasi profesi.

Pembinaan kualitas makanan dan minuman yang dipasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari bahan organisme yang membahayakan.

6. Peningkatan Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan.

Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan perlu makin ditingkatkan terutama melalui peningkatan secara strategis dalam kerjasama antar sektor kesehatan yang terkait terutama antara berbagai program kesehatan serta antara pelaku pelaku dalam pembangunan kesehatan sendiri.

Manajemen upaya kesehatan yang teridir dari perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengendalian dan penilaia, diselenggarakan secara sistematis untuk menjamin upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh. Manajemen tersebut didukung oleh sistem inmformasi yang handal guna menghasilkan pengambilan keputusan dan cara kerja yang efisien. Sistem informasi tersebut dikembangkan secara komperehensif diberbagai tingkat administrasi kesehatan sebagai bagian dari pengembangan administrasi modern. Organisasi Departemen Kesehatan perlu disesuaikan kembali dengan fungsi fungsi, regulasi, perencanaan nasional, pembinaan dan pengawasan. Desentralisasi atas dasar prinsip otonomi yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dipercepat melalu pelimpahan tanggung jawab kemampuan manajemennya sehingga fapat melaksanakan secara lebih bertanggung jawab perencanaan dan pembiayaan upaya pelaksanaan kesehatan. Peningkatan kemampuan manajemen tersebut dilakaukan melalui rangkaian pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan pembangunan kesehatan yang ada.

Upaya tersebut di atas perlu didukung oleh tersedianya pembiayaan kesehatan yang memadai. Untuk itu perlu didukung oleh tersedianya pembiayaan kesehatan baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional maupun dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber pendapatan untuk pembangunan kesehatan dapat digali dari pengenaan pajak atas barang konsumen yang merugikan kesehatan seperti cukai rokok dan tembakau, dan pajak atas minuman keras. Sejalan dengan itu semua pendapatan oleh institusi kesehatan pemerintah dikembalikan sepenuhnya untuk membiayai kesehatan dan upaya peningkatan mutu pelayanan. Kerjasama internasiional mungkin diperlukan, tetapi kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dalam pembangunan kesehatan harus diutamakan.

7. Peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan.

Penilaian dan pengembangan dibidang kesehatan akan terus dikembangkan secara terarah dan bertahap dalam rangka menunjang upaya kesehatan, utamanya untuk mendukung perumusan kebijaksanaan, membantu memecahkan masalah kesehatan dan mengatasi kendala di dalam pelaksanaan program kesehatan. Penelitian dan pengembangan kesehatan akan terus dikembangkan melalui jaringan kemitraan dan didesentralisasi sehingga menjadi bagian penting dari pembangunan kesehatan daerah.

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi didorong untuk mrningkatkan pelayana kesehatan, gizi, pendayagunaan obat dan pengembangan obat asli Indonesia, pembrantasan penyakit dan perbaikan lingkungan. Penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaaan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan swasra, serta meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan yang masih terbatas. Penelitian bidang sosial budaya dan perilaku sehat dilakukan untuk mengembangkan gaya hidup sehat dan mengurangi masalah kesehatan masyarakat yang ada.

8. Peningkatan Lingkungan Sosial Budaya.

Selain berpengaruh positif, globalisasi juga menimbulkan perubahan lingkungan sosial dan budaya masyarakat yang dapat berpengaruh negatif terhadap pembangunan kesehatan. Untuk itu sangat diperlukan peningkatan ketahanan sosial dan budaya masyarakat melalui peningkatan pendidikan khususnya bagi wanita dan anak anak serta peningkatan sosio-ekonomi masyarakat, sehngga dapat mengambil manfaat ang sebesar besarnya dan sekligus meminimalkan dampak negatif dari globalisasi.

2.7 Pokok Program dan Program Unggulan

2.7.1 Pokok Program Kesehatan

Sejauh ini keadaan masalah dan kecenderungan yang dihadapi sert memperhatikan ata, tujuan dan sasaran serta kebijakan dan stratgi pembangunan kesehatan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya lebih mengutamakan upaya peningkatandan pemeliharaan kesehatan serta memperhatikan pula ketersediaan sumber daya kedsehatan di masa depan. maka program program pembangunan kesehatan dikelompokkan dalam pokok pokok program yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dengan pembanguan sektor lain yang terkait dengan dukungan msyarakat.

Pokok pokok program pembangunan kesehatan tersebut adalah :

1. Pokok Program Perilaku, Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat.

Pokok program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, membentuk sikap serta mengarahkan perilaku individu, keluarga dan masyarakat sehingga mampu memelihara dan meningkatkan kesehatannya serta berperan aktif dalam pembangunan kesehatan agar individu, keluarga dan masyarakat lebih mendiri dan produktif.

Sasaran program ini adalah untuk tercapainya perilaku hidup sehat, serta meningkatnya pemberdayaan dan kemandirian masyarakat melalui peningkatan komunikasi, penyediaan informasi serta tersedianya bantuan, dorongan, bimbingan dan perlindungan, sehingga individu, keluarga dan masyarakat dapat berperilaku hidup bersih dan sehat. Dengan demikian indivisu, keluarga dan masyarakat diharapkan dapat menjaga dan memelihara kesehatan sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hidupnya.

2. Pokok Program Lingkungan Sehat.

Pokok program ini bertujuan untuk mewujdukan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari lingkungan sehingga tercapai derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat yang optimal. Sasaran program ini adalah meningkatkanya mutu lingkungan hidup, serta kemauan dan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat serta pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kesehatan.

3. Pokok Program Upaya Kesehatan.

Tujuan pokok program upaya kesehatan adalah meningkatkan pemerataan dan mutu upaya kesehatan yang berhasil dan berdaya guna sereta terjangkau oleh segenap anggota masyarakat. Sasaran program ini adalah tersedianya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik pemerintah maupun swasta yang didukung oleh peran serta mssyarakat dan sistem pembiayaan pra upaya Perhatian utama diberikan pada pengembangan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap penigkatan derajat kesehatan.

4. Pokok Program Pengawasan Obar, Makanan dan Bahan Berbahaya.

Pokok program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan kesalah gunaan obat, psikotropika, narkotika, zat adiktif, prekursor dan bahan berbahaya, menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat serta menjamin keamanan dan mutu makanan kosmetik dan alat kesehatan yang beredar di Indonesia. Sasaran pokok program ini adalah meningkatnya jangkauan pengawasan sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan, sehingga dapat mencegah beredarnya produk produk yang tidak memenuhi syarat dan terlindunginya masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat, narkotik, psikotropik, zat adiktif lain dan prekusor.

5. Pokok Program Pengembangan Sumber Daya Kesehatan.

Pokok program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan, meningkatkan jumlah. efektifitas dan efisiensi penggunaan biaya kesehatan, serta meningkatkan pengadaan dan produksi bahan baku dan obat jadi yang bermutu dan aman. Sasaran pokok program ini adalah tersedianya berbagai tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebijakan Paradigma Sehat, berkembangnya sistem pembiayaan pra upaya dalam bentuk JPKM serta tersedianya bahan baku dan obat jadi yang bermutu dan aman sesuai dengan kebutuhan.

6. Pokok Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan.

Untuk penyelenggaraan upaya kesehatan desua dengan visi, misi dan strategi yang telah ditetapkan, dibtuhkan kebijakan dan manajemen sumber daya yang efektif dan efisien sehingga dapat tercapai pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Sumber daya tersebut terdiri dari sumber daya tenaga pembiayaan, fasilitas, ilmu pengetahuan, teknologi serta informasi. Sumber daya yang mendukung tercapainya visi, misi dan strategi tersebut berasal dari pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.

7. Pokok Program Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan.

Program penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan bertujuan untuk memberikan masukan ilmu pengetahuan dan IPTEK untuk menunjang pembangunan kesehatan dan utamanya untuk mendukung perumusan kebijakan, membantu memecahkan masalah kesehatan dan mengatasi kendala didalam pelaksanaan program kesehatan. Penelitian dan pengembangan kesehatan akan terus dikembangkan dan didesentralisasikan sehingga menjadi bagian dari sistem manajemen kesehatan daerah.

Sasaran program ini adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan gizi, pendayagunaan obat, pembrantasan penyakit menular dan perbaikan lingkungan. Penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan swasta, serta meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan yang masih terbatas. Penelitian bidang sosial budaya dan perilaku hidup sehat dilakukan untuk mengembangkan gaya hidup sehat atau life style dan mengurangi masalah kesehatan masyarakat yang ada

2.7.2 Program Kesehatan Unggulan

Menyadari keterbatasan Sumber daya yang tersedia serta disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan yang ditemukan dalam masyarakat dan kecenderungannya pada masa mendatang, maka untuk meningkatkan percepatan perbaikan derajat kesehatan masyarakat dinilai penting untuk mendukung keberhasilan program pembangunan nasional, ditetapkan 10 program kesehatan unggulan sebagai berikut :

1. Program Kebijakan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan dan Hukun Kesehatan

2. Program Perbaikan Gizi

3. Program Pencegahan Penyakit Menular termasuk Imunisasi

4. Program Peningkatan Perilaku Hidup Sehat dan Kesehatan Mental

5. Program Lingkungan Pemukiman, Air dan Udara Sehat

6. Program Kesehatan Keluarga, Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana

7. Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8. Program Anti Tembakau, dan alkohol

9. Program Pengawasan Obat, Bahan Berbahaya, Makanan dan Minuman

10. Program Pencegahan Keselakaan dan Rudapaksa, termasuk Keselamatan Lalu Lintas

Dari 10 program di atas, nampak bahwa program unggulan tidak hanya dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan semata, tetapi sangat perlu adanya peran serta dan kerja sama dengan sektor di luar kesehatan. Demi kesuksesan pencapaian tujuan Indonesia Sehat 2010, maka dituntut peran Departemen Kesehatan sebagai penggerak Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan.

2.7.3 Indikator

Indikator diarahkan untuk menilai pencapaian sasaran pembangunan kesehatan. Dengan adanya pergeseran konsep cara pandang dari pengobatan terhadap kesakitan (konsep sakit, indikator output) ke arah pembinaan kesehatan (konsep sehat, indikator input dan proses).

1. Indikator input :

Dapat dilihat dari kebijaksanaan, manajemen (May, Money, Material, Method, dsb), struktur organisasi serta kondisi keadaan masyarakat pada saat itu :

· komitmen politik mengenai kesehatan bagi semua

· alokasi sumber daya, pembiayaan kesehatan 5% dari total pembiayaan nasional atau pembangunan daerah

· GNP dan DGP

· penyebaran pendapatan

· angka melek huruf orang dewasa

· ketersediaan sarana kesehatan, penyebaran dan penggunaannya

· tingkat pertumbuhan penduduk

· penduduk yang ikut JPKM

· kerangka organisasi dan proses mangerial dan lain lain

2. Indikator Proses:

Adanya kemajuan kemajuan dalam proses manajemen baik dalam Perencanaan, Organisasi, Staffing, Koordinasi, pelaporan dan pembiayaan, misalnya :

· keterlibatan masyarakat dalam mencapai kesehatan bagi semua

· Tingkat desentralisasi pengambilan keputusan, pengembangan dan penetapan suatu proses managerial

· bagi pembangunan kesehatan nasional atau pembangunan daerah

· Wanita hamil memeriksakan kehamilannya (K 1 - K 4)

· Penduduk yang tidak merokok dan tidak menum minuman keras

3. Indikator Output, misalnya :

Cakupan :

· Cakupan pelayanan kesehatan dasar ;

· Cakupan pelayanan rujukan.

Status Kesehatan :

· status gizi dan perkembangan psikososial anak anak

· angka kematian bayi, angka kematian anak, umur harapan hidup waktu lahir, angka kematian ibu.

Indikator indikator ini diharapkan digunakan untuk memenuhi suatu prosedur kerja yang kesemuanya mengarah menuju Total Quality Management (TQM).

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan membahas tentang :

1. asas dan tujuan yang menjadi landasan dan memberi arah pembangunan kesehatan.

2. hak dan kewajiban setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta wajib untuk ikut serta di dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan;

3. tugas dan tanggung jawab Pemerintah pada dasarnya adalah mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan serta menggerakkan peran serta masyarakat;

4. upaya kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan melalui pendekatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan;

5. sumber daya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, harus tetap meaksanakan fungsi dan tanggung jawab sosialnya, dengan pengertian bahwa sarana pelayanan kesehatan harus tetap memperhatikan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata-mata mencani keuntungan;

6. ketentuan pidana untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan bila terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini.

3.2 Saran

Diharapkan semua elemen yang terkait dalam upaya peningkatan Indonesia Sehat 2010 hendaknya dapat ikut berpartisipasi secara utuh guna terealisasinya Indonesia Sehat 2010.

DAFTAR PUSTAKA

1. http://www.menkokesra.go.id/content/view/9517/39/

2. http://uk.geocities.com/rskocibubur/is-5.html

3. http://www.infokes.net/index.php?class=text&file_id=17

4. http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_kesehatan/penjelasan_umum.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar