BAB I
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia bertekat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 28 H ayat (1) dalam amandemen Uud 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memproleh pelayanan kesehatan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia, hak kesehatan di Indonesia telah diakui secara formal sejak tahun 1960 dengan adanya UU Pokok Kesehatan dan diperbaharui oleh UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang memuat pasal-pasal mengatur hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah.
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan telah dikembangkan pula Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum. Disebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat atau disingkat Puskesmas adalah unit pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam sistem tersebut.
Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terdapat 7.277 puskesmas di Indonesia. 1.818 unit diantaranya mempunyai fasilitas ruang rawat inap. Jumlah puskesmas pembantu di Indonesia mencapai 21.587 unit, dan puskesmas keliling sebanyak 5.084 unit. Pada tahun 2007 di Kepulauan Riau, jumlah puskesmas mencapai 52 unit, puskesmas keliling darat 75 unit, puskesma keliling laut 24 unit dan puskesmas pembantu 221 unit. Pada tahun 2007 jumlah puskesmas di Tanjungpinang mencapai 4 unit, puskesmas keliling darat 6 unit dan 12 puskesmas pembantu.
Oleh karena itu, penulis membuat makalah dengan judul Puskesmas untuk mengetahui tatanan praktek di puskesmas.
A. Sejarah Perkembangan Puskesmas
Sejarah dan perkembangan puskesmas di Indonesia mulai dari didirikannya berbagai institusi kesehatan seperti balai pengobatan, balai kesejahteraan ibu dan anak, serta diselenggarakannya berbagai upaya-upaya kesehatan seperti usaha hygiene dan sanitasi lingkungan yang masing-masinh berjalan sendiri-sendiri. Pada pertemuan Bandung Plan (1951) dr. J. Leimena mencetuskan pemikiran mengintegrasikan berbagai institusi dan upaya tersebut dibawah satu pimpinan agar lebih efektif dan efisien.
Konsep ini kemudian diadopsi oleh WHO. Konsep pelayanan yang terintegrasi lebih berkembang dengan pembentukan team work dan team approach dalam pelayanan kesehatan (1956). Gagasan ini dirumuskan sebagai konsep pengembangan sistem pelayanan kesehatan tingkat primer dengan membentuk unit-unit organisasi fungsional dari Dinas Kesehatan Kabupaten di setiap kecamatan yang mulai dikembangkan sejak tahun 1969/1970. Penggunaan istilah puskesmas pertama kali dimuat pada Master Plan of Operation for Strenghtening National Health Service in Indonesia Tahun 1969. Dalam dokumen tersebut disebutkan puskesmas terdiri atas 3 tipe puskemas (tipe A, tipe B, tipe C). Kemudian dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional ke III tahun 1970 menetapkan hanya ada satu tipe puskesmas dengan 6 kegiatan pokok. Perkembangan selanjutnya lebih mengarah pada penambahan kegiatan pokok seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan pemerintah serta keinginan program ditingkat pusat, sehingga kegiatan berkembang menjadi 18 kegiatan pokok, bahkan DKI Jakarta mengembangkan menjadi 21 kegiatan pokok.
B. Definisi Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Yang dimaksud dengan unit pelaksana adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD, yakni unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas teknis operasional.
Yang dimaksud dengan pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan optimal.
Pembangunan kesehatan meliputi pembangunan yang berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga, serta pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu.
C. Fungsi Puskesmas
Sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional, Puskesmas sebagai fasilits pelayanan kesehatan tingkat pertama mempunyai 3 (tiga) fungsi sebagai berikut :
1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Memiliki makna bahwa Puskesmas harus mampu membantu menggerakkan (motivator, fasilitator) dan turut serta memantau pembangunan yang diselenggarakan di tingkat kecamatn agar dalam pelaksanaannya mengacu, berorientasi serta dilandasi oleh kesehatan sebagai faktor pertimbangan utama. Diharapkan setiap pembangunan yang dilaksanakan seyogyanya yang mendatangkan dampak positif terhadap kesehatan.
2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitas yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik dari instansi lintas sektoral maupun LSM dan tokoh mayarakat.
Pemberdayaan keluarga adalah segala upaya fasilitas yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuyan keluarga agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan mengambil keputusan untuk melakukan pemecahannya dengan benar, tanpa atau dengan bantuan pihak lain.
3. Upaya Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Upaya pelayanan kesehatan tingkat pertama yang diselenggarakan puskesmas bersifat holistic, komprehensif/menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat pokok (basic health service), yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medik. Pada umumnya pelayanan kesehatan tingkat pertama ini bersifat pelayanan rawat jalan (ambulatory/out patient service).
Sebagai pusat pelayanan tingkat pertama di wilayah kerjanya, puskesmas merupakan sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara bermutu, terjangkau, adil dan merata.
Upaya pelayanan yang diselenggarakan meliputi :
• Pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, dengan pendekatan kelompok masyarakat, serta sebagian besar diselenggarakan bersama masyarakat melalui upaya pelayanan dalam dan luar gedung di wilayah kerja puskesmas.
• Pelayanan medik dasar yang lebih mengutamakan pelayanan, kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga pada umumnya, melalui upaya rawat jalan dan rujukan.
Pada kondisi tertentu dan bila memungkinkan dapat dipertimbangkan puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap sebagai rujukan antara sebelum dirujuk ke Rumah Sakit.
D. Wilayah Kerja Puskesmas
Wilayah kerja adalah batasan wilayah kerja puskesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan kesehatan, yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan keadaan geografis, demografi, sarana transportasi, masalah kesehatan setempat, keadaan sumberdaya, beban kerja puskesmas dan lain-lain. Selain itu juga harus memperhatikan dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi, memperjelas tanggung jawab pembangunan dalam wilayah Kecamatan, meningkatkan sinergisme pembangunan dalam wilayah Kecamatan, meningkatkan sinergisme kegiatan, dan meningkatkan kinerja.
Apabila dalam satu wilayah Kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menunjuk salah satu Puskesmas sebagai Koordinator pembangunan kesehatan di Kecamatan.
Sesuai dengan luas wilayah, keadaan geografis, sulitnya sarana transportasi dan kepadatan penduduk, dalam upaya untuk memperluas jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan, Puskesmas ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana dalam bentuk :
1. Puskesmas Pembantu adalah Unit Pelayanan Kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang serta membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam masyarakat lingkungan wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Tugas pokok adalah menyelenggarakan sebagian program kegiatan puskesmas sesuai dengan kompetensi tenaga dan sumberdaya lain yang tersedia.
2. Puskesmas Keliling adalah merupakan tim pelayanan kesehatan puskesmas keliling, terdiri dari : tenaga yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor/roda-4/perahu bermotor, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi yang berasal dari Puskesmas. Puskesmas Keliling berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan program kegiatan puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau atau lokasi yang sulit dijangkau oleh sarana kesehatan.
3. Disamping institusi tersebut di atas, ada Bidan di Desa yang mempunyai peran spesifik.
Bidan di Desa adalah tenaga bidan yang ditempatkan di desa dalam rangka meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan Puskesmas, mempunyai wilayah kerja satu-dua desa dan bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas.
Tugas pokok umum adalah memelihara dan melindungi kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, sedangkan secara khusus bertanggung jawab terhadap program kesehatan ibu dan anak termasuk Keluarga Berencana.
Dalam keadaan tertentu misalkan letak puskesmas jauh dari rumah sakit, sulitnya keadaan medan puskesmas menuju rumah sakit, sulitnnya sarana transportasi menuju rumah sakit, daerah rawan kecelakaan/rawan bencana lain-lain, maka puskesmas dapat diberi tambahan ruangan untuk rawat inap sementara dan fasilitas tindakan operasi terbatas.
Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas dengan tambahan ruangan dan fasilitas tempat perawatan untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas atau perawatan sementara. Fungsinya sebagai “Pusat Rujukan Antara” yang melayani penderita gawat darurat sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit.
E. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk menetapkan struktur organisasi puskesmas dengan pertimbangan beban kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Pola organisasi puskesmas sebagai berikut :
Kepala
Wakil Kepala (disesuaikan beban kerja dan kebutuhan puskesmas dan yang menetapkan ada atau tidak adalah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota).
Unit tata usaha
Unit fungsional
Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan satuan organisasi dalam unit tata usaha, sebagai berikut :
Unit Perencanaan
Unit Keuangan
Unit Perlengkapan
Unit Umum
Tugas pokok :
1. Kepala Puskesmas
Bertugas memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan structural, dan jabatan fungsional.
2. Kepala urusan tata usaha
Bertugas dibidang kepegawaian, keuangan perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan dan pelaporan.
3. Unit I
Bertugas melaksanakan kegiatan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana dan perbaikan gizi.
4. Unit II
Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium sederhana.
5. Unit III
Melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut, kesehatan tenaga kerja dan manula.
6. Unit IV
Melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan sekolah dan olahraga, kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya.
7. Unit V
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan upaya masyarakat dan penyuluhankesehatan masyarakat, kesehatan remaja dan dana sehat.
8. Unit VI
Melaksanakan kegiatan pengobatan rawat jalan dan rawat inap
9. Unit VII
Melaksanakan kegiatan kefarmasian.
Tata Kerja
Hubungan tata kerja puskesmas dalam sistem pemerintahan di Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
: garis koordinasi fungsional
Tata kerja koordinasi fungsional, adalah sebagai berikut:
- Antara Puskesmas dengan RSU dalam bidang pelayanan medic
- Antara Puskesmas dengan Camat dan Badan Penyantun Puskesmas dalam bidang pembangunan kesehatan di wilayah Kecamatan.
F. Sistem Rujukan :
1. Pengertian
Seperti yang telah dirumuskan dalam SK Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 1972 tentang Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
2. Jenis Rujukan
Rujukan secara konseptual terdiri atas :
a. Rujukan Medik yang pada dasarnya menyangkut masalah pelayanan medik perorangan yang antara lain meliputi :
1) Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan operasi dan lain-lain.
2) Rujukan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium klinik yang lengkap.
3) Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan tindakan, memberi pelayanan, alih pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
b. Rujukan Kesehatan Masyarakat pada dasarnya menyangkut masalah kesehatan masyarakat luas yang meliputi :
1) Rujukan sarana berupa antara lain bantuan laboratorium kesehatan, teknologi kesehatan.
2) Rujukan tenaga dalam bentuk antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan sebab dan asal usul penularan penyakit serta penanggulangannnya pada bencana alam dan gangguan kamtibmas.
3) Rujukan operasional berupa antara lain bantuan obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan specimen jika terjadi keracunan masal, pemeriksaan air minum penduduk.
Jalur Rujukan Kesehatan
a. Rujukan Pelayanan Medis
1) Antara masyarakat dengan puskesmas
2) Antara Puskesmas Pembantu/Bidan di Desa dengan Puskesmas
3) Intern antara petugas Puskesmas/Puskesmas Rawat Inap
4) Antara Puskesmas dengan Rumah Sakit, Labratorium atau fasilitas pelayanan lainnya.
b. Rujukan Pelayanan Kesehatan
1) Dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2) Dari Puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas sektoral.
3) Jika rujukan di Kabupaten/Kota masih belum mampu menanggulangi, dapat diteruskan ke Provinsi/Pusat.
A. Kesimpulan
Puskesmas adalah suatu unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan optimal.
Pembangunan kesehatan meliputi pembangunan yang berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga, serta pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu. Puskesmas, mempunyai 3 fungsi utama yaitu:
1. Sebagai pusat pengembangan kesehatan wilayah, artinya berfungsi membina dan mengontrol kesehatan wilayah dan masyarakatnya, seperti mengawasi (melalui surveillans) dan mencegah penyakit menular serta penyakit lain dalam masyarakat, memperbaiki kesehatan lingkungan seperti pengawasan tempat-tempat umum
2. Pemberi pelayanan kesehatan dan kedokteran secara menyeluruh (holistic), paripurna, terpadu dan berkesinambungan kepada rakyat di wilayah kerja, seperti pengobatan umum, kesehatan gigi, kesehatan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, penyuluhan kesehatan
3. Pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan dengan pendekatan PKMD, Posyandu.
B. Saran
Diharapkan puskesmas sebagai unit pelaksana pembangunan kesehatan dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Departemen Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. 2001. Penyelenggaraan Puskesmas di Era Desentralisasi. Jakarta : Departemen Kesehatan.
2. www.depkes.go.id
3. http://kepri-dev.bps.go.id/in/sosial/132-banyaknya-rumah-sakit-puskesmas-puskesmas-keliling-dan-puskesmas-pembantu-di-provinsi-kepulauan-riau-2007
PENDAHULUAN
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia bertekat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 28 H ayat (1) dalam amandemen Uud 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memproleh pelayanan kesehatan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia, hak kesehatan di Indonesia telah diakui secara formal sejak tahun 1960 dengan adanya UU Pokok Kesehatan dan diperbaharui oleh UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang memuat pasal-pasal mengatur hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah.
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan telah dikembangkan pula Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang merupakan suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum. Disebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat atau disingkat Puskesmas adalah unit pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam sistem tersebut.
Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terdapat 7.277 puskesmas di Indonesia. 1.818 unit diantaranya mempunyai fasilitas ruang rawat inap. Jumlah puskesmas pembantu di Indonesia mencapai 21.587 unit, dan puskesmas keliling sebanyak 5.084 unit. Pada tahun 2007 di Kepulauan Riau, jumlah puskesmas mencapai 52 unit, puskesmas keliling darat 75 unit, puskesma keliling laut 24 unit dan puskesmas pembantu 221 unit. Pada tahun 2007 jumlah puskesmas di Tanjungpinang mencapai 4 unit, puskesmas keliling darat 6 unit dan 12 puskesmas pembantu.
Oleh karena itu, penulis membuat makalah dengan judul Puskesmas untuk mengetahui tatanan praktek di puskesmas.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
TINJAUAN TEORITIS
A. Sejarah Perkembangan Puskesmas
Sejarah dan perkembangan puskesmas di Indonesia mulai dari didirikannya berbagai institusi kesehatan seperti balai pengobatan, balai kesejahteraan ibu dan anak, serta diselenggarakannya berbagai upaya-upaya kesehatan seperti usaha hygiene dan sanitasi lingkungan yang masing-masinh berjalan sendiri-sendiri. Pada pertemuan Bandung Plan (1951) dr. J. Leimena mencetuskan pemikiran mengintegrasikan berbagai institusi dan upaya tersebut dibawah satu pimpinan agar lebih efektif dan efisien.
Konsep ini kemudian diadopsi oleh WHO. Konsep pelayanan yang terintegrasi lebih berkembang dengan pembentukan team work dan team approach dalam pelayanan kesehatan (1956). Gagasan ini dirumuskan sebagai konsep pengembangan sistem pelayanan kesehatan tingkat primer dengan membentuk unit-unit organisasi fungsional dari Dinas Kesehatan Kabupaten di setiap kecamatan yang mulai dikembangkan sejak tahun 1969/1970. Penggunaan istilah puskesmas pertama kali dimuat pada Master Plan of Operation for Strenghtening National Health Service in Indonesia Tahun 1969. Dalam dokumen tersebut disebutkan puskesmas terdiri atas 3 tipe puskemas (tipe A, tipe B, tipe C). Kemudian dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional ke III tahun 1970 menetapkan hanya ada satu tipe puskesmas dengan 6 kegiatan pokok. Perkembangan selanjutnya lebih mengarah pada penambahan kegiatan pokok seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan pemerintah serta keinginan program ditingkat pusat, sehingga kegiatan berkembang menjadi 18 kegiatan pokok, bahkan DKI Jakarta mengembangkan menjadi 21 kegiatan pokok.
B. Definisi Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Yang dimaksud dengan unit pelaksana adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD, yakni unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas teknis operasional.
Yang dimaksud dengan pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan optimal.
Pembangunan kesehatan meliputi pembangunan yang berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga, serta pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu.
C. Fungsi Puskesmas
Sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional, Puskesmas sebagai fasilits pelayanan kesehatan tingkat pertama mempunyai 3 (tiga) fungsi sebagai berikut :
1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Memiliki makna bahwa Puskesmas harus mampu membantu menggerakkan (motivator, fasilitator) dan turut serta memantau pembangunan yang diselenggarakan di tingkat kecamatn agar dalam pelaksanaannya mengacu, berorientasi serta dilandasi oleh kesehatan sebagai faktor pertimbangan utama. Diharapkan setiap pembangunan yang dilaksanakan seyogyanya yang mendatangkan dampak positif terhadap kesehatan.
2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitas yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik dari instansi lintas sektoral maupun LSM dan tokoh mayarakat.
Pemberdayaan keluarga adalah segala upaya fasilitas yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuyan keluarga agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan mengambil keputusan untuk melakukan pemecahannya dengan benar, tanpa atau dengan bantuan pihak lain.
3. Upaya Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Upaya pelayanan kesehatan tingkat pertama yang diselenggarakan puskesmas bersifat holistic, komprehensif/menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat pokok (basic health service), yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medik. Pada umumnya pelayanan kesehatan tingkat pertama ini bersifat pelayanan rawat jalan (ambulatory/out patient service).
Sebagai pusat pelayanan tingkat pertama di wilayah kerjanya, puskesmas merupakan sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara bermutu, terjangkau, adil dan merata.
Upaya pelayanan yang diselenggarakan meliputi :
• Pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, dengan pendekatan kelompok masyarakat, serta sebagian besar diselenggarakan bersama masyarakat melalui upaya pelayanan dalam dan luar gedung di wilayah kerja puskesmas.
• Pelayanan medik dasar yang lebih mengutamakan pelayanan, kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga pada umumnya, melalui upaya rawat jalan dan rujukan.
Pada kondisi tertentu dan bila memungkinkan dapat dipertimbangkan puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap sebagai rujukan antara sebelum dirujuk ke Rumah Sakit.
D. Wilayah Kerja Puskesmas
Wilayah kerja adalah batasan wilayah kerja puskesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan kesehatan, yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan keadaan geografis, demografi, sarana transportasi, masalah kesehatan setempat, keadaan sumberdaya, beban kerja puskesmas dan lain-lain. Selain itu juga harus memperhatikan dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi, memperjelas tanggung jawab pembangunan dalam wilayah Kecamatan, meningkatkan sinergisme pembangunan dalam wilayah Kecamatan, meningkatkan sinergisme kegiatan, dan meningkatkan kinerja.
Apabila dalam satu wilayah Kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menunjuk salah satu Puskesmas sebagai Koordinator pembangunan kesehatan di Kecamatan.
Sesuai dengan luas wilayah, keadaan geografis, sulitnya sarana transportasi dan kepadatan penduduk, dalam upaya untuk memperluas jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan, Puskesmas ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana dalam bentuk :
1. Puskesmas Pembantu adalah Unit Pelayanan Kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang serta membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam masyarakat lingkungan wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Tugas pokok adalah menyelenggarakan sebagian program kegiatan puskesmas sesuai dengan kompetensi tenaga dan sumberdaya lain yang tersedia.
2. Puskesmas Keliling adalah merupakan tim pelayanan kesehatan puskesmas keliling, terdiri dari : tenaga yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor/roda-4/perahu bermotor, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi yang berasal dari Puskesmas. Puskesmas Keliling berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan program kegiatan puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau atau lokasi yang sulit dijangkau oleh sarana kesehatan.
3. Disamping institusi tersebut di atas, ada Bidan di Desa yang mempunyai peran spesifik.
Bidan di Desa adalah tenaga bidan yang ditempatkan di desa dalam rangka meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan Puskesmas, mempunyai wilayah kerja satu-dua desa dan bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas.
Tugas pokok umum adalah memelihara dan melindungi kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, sedangkan secara khusus bertanggung jawab terhadap program kesehatan ibu dan anak termasuk Keluarga Berencana.
Dalam keadaan tertentu misalkan letak puskesmas jauh dari rumah sakit, sulitnya keadaan medan puskesmas menuju rumah sakit, sulitnnya sarana transportasi menuju rumah sakit, daerah rawan kecelakaan/rawan bencana lain-lain, maka puskesmas dapat diberi tambahan ruangan untuk rawat inap sementara dan fasilitas tindakan operasi terbatas.
Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas dengan tambahan ruangan dan fasilitas tempat perawatan untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas atau perawatan sementara. Fungsinya sebagai “Pusat Rujukan Antara” yang melayani penderita gawat darurat sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit.
E. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk menetapkan struktur organisasi puskesmas dengan pertimbangan beban kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Pola organisasi puskesmas sebagai berikut :
Kepala
Wakil Kepala (disesuaikan beban kerja dan kebutuhan puskesmas dan yang menetapkan ada atau tidak adalah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota).
Unit tata usaha
Unit fungsional
Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan satuan organisasi dalam unit tata usaha, sebagai berikut :
Unit Perencanaan
Unit Keuangan
Unit Perlengkapan
Unit Umum
Tugas pokok :
1. Kepala Puskesmas
Bertugas memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan structural, dan jabatan fungsional.
2. Kepala urusan tata usaha
Bertugas dibidang kepegawaian, keuangan perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan dan pelaporan.
3. Unit I
Bertugas melaksanakan kegiatan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana dan perbaikan gizi.
4. Unit II
Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium sederhana.
5. Unit III
Melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut, kesehatan tenaga kerja dan manula.
6. Unit IV
Melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan sekolah dan olahraga, kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya.
7. Unit V
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan upaya masyarakat dan penyuluhankesehatan masyarakat, kesehatan remaja dan dana sehat.
8. Unit VI
Melaksanakan kegiatan pengobatan rawat jalan dan rawat inap
9. Unit VII
Melaksanakan kegiatan kefarmasian.
Tata Kerja
Hubungan tata kerja puskesmas dalam sistem pemerintahan di Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
: garis koordinasi fungsional
Tata kerja koordinasi fungsional, adalah sebagai berikut:
- Antara Puskesmas dengan RSU dalam bidang pelayanan medic
- Antara Puskesmas dengan Camat dan Badan Penyantun Puskesmas dalam bidang pembangunan kesehatan di wilayah Kecamatan.
F. Sistem Rujukan :
1. Pengertian
Seperti yang telah dirumuskan dalam SK Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 1972 tentang Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
2. Jenis Rujukan
Rujukan secara konseptual terdiri atas :
a. Rujukan Medik yang pada dasarnya menyangkut masalah pelayanan medik perorangan yang antara lain meliputi :
1) Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic, pengobatan, tindakan operasi dan lain-lain.
2) Rujukan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium klinik yang lengkap.
3) Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan tindakan, memberi pelayanan, alih pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
b. Rujukan Kesehatan Masyarakat pada dasarnya menyangkut masalah kesehatan masyarakat luas yang meliputi :
1) Rujukan sarana berupa antara lain bantuan laboratorium kesehatan, teknologi kesehatan.
2) Rujukan tenaga dalam bentuk antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan sebab dan asal usul penularan penyakit serta penanggulangannnya pada bencana alam dan gangguan kamtibmas.
3) Rujukan operasional berupa antara lain bantuan obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan specimen jika terjadi keracunan masal, pemeriksaan air minum penduduk.
Jalur Rujukan Kesehatan
a. Rujukan Pelayanan Medis
1) Antara masyarakat dengan puskesmas
2) Antara Puskesmas Pembantu/Bidan di Desa dengan Puskesmas
3) Intern antara petugas Puskesmas/Puskesmas Rawat Inap
4) Antara Puskesmas dengan Rumah Sakit, Labratorium atau fasilitas pelayanan lainnya.
b. Rujukan Pelayanan Kesehatan
1) Dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2) Dari Puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas sektoral.
3) Jika rujukan di Kabupaten/Kota masih belum mampu menanggulangi, dapat diteruskan ke Provinsi/Pusat.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Puskesmas adalah suatu unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan optimal.
Pembangunan kesehatan meliputi pembangunan yang berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga, serta pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu. Puskesmas, mempunyai 3 fungsi utama yaitu:
1. Sebagai pusat pengembangan kesehatan wilayah, artinya berfungsi membina dan mengontrol kesehatan wilayah dan masyarakatnya, seperti mengawasi (melalui surveillans) dan mencegah penyakit menular serta penyakit lain dalam masyarakat, memperbaiki kesehatan lingkungan seperti pengawasan tempat-tempat umum
2. Pemberi pelayanan kesehatan dan kedokteran secara menyeluruh (holistic), paripurna, terpadu dan berkesinambungan kepada rakyat di wilayah kerja, seperti pengobatan umum, kesehatan gigi, kesehatan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, penyuluhan kesehatan
3. Pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan dengan pendekatan PKMD, Posyandu.
B. Saran
Diharapkan puskesmas sebagai unit pelaksana pembangunan kesehatan dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Departemen Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. 2001. Penyelenggaraan Puskesmas di Era Desentralisasi. Jakarta : Departemen Kesehatan.
2. www.depkes.go.id
3. http://kepri-dev.bps.go.id/in/sosial/132-banyaknya-rumah-sakit-puskesmas-puskesmas-keliling-dan-puskesmas-pembantu-di-provinsi-kepulauan-riau-2007
thank u gan, jangan sungkan kembali ya. oks. masama.
BalasHapus