BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas program dan lintas sector terkait. Diperkenalkannya PKMD pada tahun 1975 mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang sama, yang dikenal dengan nama Primary Health Care (PHC), seperti yang tercantum dalam Deklarasi Alma Atta pada tahun 1978.
Pada tahap awal, kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diselenggarakan dalam perbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa.
Perkembangan berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat yang seperti ini, disamping menguntungkan masyarakat, karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak, menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya.
Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sesuai dengan konsep GOBI – 3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breast Feeding, Imunization, Female Education, Family Planning, dan Food Suplementation), untuk Indonesia diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan penanggulangan diare.
Perencanaan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara missal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan hari Kesehatan nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
1.2 Tujuan Penulisan
1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui gambaran secara umum tentang Posyandu di Indonesia
2. Tujuan Khusus
- Mampu menyebutkan definisi posyandu
- Mampu menyebutkan tujuan dari posyandu
- Mampu menyebutkan sasaran dari posyandu
- Mampu menjelaskan fungsi dan manfaat posyandu
- Mampu menjelaskan bagaimana pembentukan posyandu
- Mampu menyebutkan kegiatan-kegiatan posyandu
- Mampu menjelaskan alasan pendirian dan penyelenggaraan posyandu
- Mampu menjelaskan kedudukan dan syarat posyandu
- Mampu menjelaskan tingkat perkembangan posyandu
1.3 Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode deskriptif yaitu dengan penjabaran masalah-masalah yang ada dan menggunakan studi kepustakaan dari literatur yang ada, baik di perpustakaan maupun di internet.
1.4 Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab yang disusun dengan Sistematika penulisan sebagai berikut :
· Bab I : Pendahuluan terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan
· Bab II : Tinjauan teoritis terdiri dari Definisi posyandu, Landasan Hukum posyandu, Tujuan posyandu, Sasaran posyandu, Fungsi dan manfaat posyandu, Pembentukan Posyandu, Kegiatan Posyandu, Kedudukan dan syarat Posyandu, Alasan pendirian dan penyelenggara posyandu, Tingkat perkembangan posyandu.
· Bab III : Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Definisi
Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas sector dan lembaga terkait lainnya. Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitas yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat. Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sekurang-kurangnya mencakup 5 (lima) kegiatan, yakni KIA, KB, imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.
Posyandu adalah suatu forum komunikasi, alih tehnologi dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Posyandu juga merupakan tempat kegiatan terpadu antara program Keluarga Berencana – Kesehatan di tingkat desa. Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
Jadi, posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan.
2.2 Landasan Hukum
1. Undang-undang Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8. Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
9. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131 tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
13. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
14. PP No.7 tahun 2005 tentang RPJMN
2.3 Tujuan posyandu
Tujuan umum posyandu adalah :
1) mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu ( AKI ) dan Angka Kematian Bayi ( AKB ).
2) Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu.
3) Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan – kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat.
4) Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan letak geografi.
5) Meningkatkan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk swakelola usaha – usaha kesehatan masyarakat.
Tujuan Khusus posyandu adalah :
1) Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
2) Meningkatnya peran lintas sektor dalam Penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
3) Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
2.4 Sasaran posyandu
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, terutama :
1. Bayi yang berusia kurang dari satu tahun.
2. Anak Balita usia 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
3. Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui.
4. Pasangan Usia Subur (PUS).
5. Wanita Usia Subur ( WUS ).
2.5 Fungsi dan manfaat posyandu
Fungsi posyandu adalah :
1) Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
2) Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Manfaat posyandu adalah :
1) Bagi masyarakat
a. Memperoleh kemudahan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Memperoleh bantuan secara profesional dalam pemecahan masalah kesehatan terutama terkait kesehatan ibu dan anak.
c. Efisiensi dalam mendapatkan pelayanan terpadu kesehatan dan sektor lain terkait.
2) Bagi kader, pengurus Posyandu dan tokoh masyarakat
a. Mendapatkan informasi terdahulu tentang upaya kesehatan yang terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
b. Dapat mewujudkan aktualisasi dirinya dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan terkait dengan penurunan AKI dan AKB.
3) Bagi Puskesmas
a. Optimalisasi fungsi Pusskesmas sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
b. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
c. Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan dana melalui pemberian pelayanan secara terpadu.
4) Bagi sektor lain
a. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam pemecahan masalah sektor terkait, utamanya yang terkait dengan upaya penurunan AKI dan AKB sesuai kondisi setempat.
b. Meningkatkan efisiensi melalui pemberian perlayanan secara terpadu sesuai dengan tupoksi masing-masing sektor.
2.6 Pembentukan Posyandu
Posyandu dibentuk dari pos-pos yang telah ada seperti :
1) Pos penimbangan balita
2) Pos immunisasi
3) Pos keluarga berencana desa
4) Pos kesehatan
5) Pos lainnya yang dibentuk baru.
Posyandu didirikan karena mempunyai beberapa alasan sebagai berikut :
1) Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatn khususnya dalam upaya pencegahan penyakit dan PPPK sekaligus dengan pelayanan KB.
2) Posyandu dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap upaya dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana (Effendi, 1998).
2.7 Kegiatan Posyandu
Kegiatan posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan / pilihan. Secara rinci kegiatan Posyandu adalah sebagai berikut:
Kegiatan utama posyandu :
1) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a) Ibu Hamil
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu hamil mencakup:
1. Penimbangan berat badan dan pemberian tablet besi yang dilakukan oleh kader kesehatan. Jika ada petugas Puskesmas ditambah dengan pengukuran tekanan darah dan pemberian imunisasi Tetanus Toksoid. Bila tersedia ruang pemeriksaan, ditambah dengan pemeriksaan tinggi fundus/usia kehamilan. Apabila ditemkan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
2. Untuk lebih meningkatkan kesehatan ibu hamil, perlu diselenggarakan Kelompok Ibu Hamil pada setiap hari buka Posyandu atau pada hari lain sesuai dengan kesepakatan. Kegiatan kelompok Ibu Hamil antara lain sebagai berikut:
a. Penyuluhan: tanda bahaya pada ibu hamil, persiapan persalinan, persiapan menyusui, KB dan gizi
b. Perawatan payudara dan pemberian ASI
c. Peragaan pola makanan ibu hamil
d. Peragaan perawatan bayi baru lahir
e. Senam ibu hamil
b) Ibu Nifas dan Ibu Menyusui
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu nifas dan menyusui mencakup :
1. Penyuluhan kesehatan, KB, ASI dan gizi, ibu nifas, perawatan kebersihan jalan lahir (vagina)
2. Pemberian vitamin A dan tablet besi
3. Perawatan payudara
4. Senam ibu nifas
5. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dan tersedia ruangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan payudara, pemeriksaan tinggi fundus dan pemeriksaan lochia. Apabila ditemukan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
c) Bayi dan Anak Balita
Pelayanan Posyandu untuk balita harus dilaksanakan secara menyenangkan dan memacu kreativitas tumbuh kembang anak. Jika ruang pelayanan memadai, pada waktu menunggu giliran pelayanan, anak balita sebaiknya tidak digendong melainkan dilepas bermain sesama balita dengan pengawasan orang tua di bawah bimbingan kader. Untuk itu perlu disediakan sarana permainan yang sesuai dengan umur balita.
Adapun jenis pelayanan yang diselenggarakan Posyandu untuk balita mencakup:
1. Penimbangan berat badan
2. Penentuan status pertumbuhan
3. Penyuluhan
4. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dilakukan pemeriksaan kesehatan, imunisasi dan deteksi dini tumbuh kembang. Apabila ditemukan kelainan, segera dirujuk ke Puskesmas.
2) Keluarga Berencana (KB)
Pelayanan KB di Posyandu yang dapat diselenggarakan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil ulangan. Jika ada tenaga kesehatan Puskesmas dilakukan suntikan KB, dan konseling KB. Apabila tersedia ruangan dan peralatan yang menunjang dilakukan pemasangan IUD.
3) Imunisasi
Pelayanan imunisasi di Posyandu hanya dilaksanakan apabila ada petugas Puskesmas. Jenis imunisasi yang diberikan disesuaikan dengan program, baikterhadap bayi dan balita maupun terhadap ibu hamil.
4) Gizi
Pelayanan gizi di Posyandu dilakukan oleh kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil dan WUS. Jenis Pelayanan yang diberikan meliputi penimbangan berat badan, deteksi dini gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian vitamin A dan pemberian sirup Fe. Khusus untuk ibu hamil dan ibu nifas ditambah dengan pemberian tablet besi serta kapsul Yodium untuk yang bertempat tinggal di daerah gondok endemik. Apabila setelah 2 kali penimbangan tidak ada kenaikan berat badan, segera dirujuk ke Puskesmas.
5) Pencegahan dan Penanggulangan Diare
Pencegahan diare di Posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Penanggulangan diare di Posyandu dilakukan antara lain penyuluhan, pemberian larutan gula garam yang dapat dibuat sendiri oleh masyarakat atau pemberian Oralit yang disediakan.
Bentuk kegiatan lain yang masih dilokasi Posyandu berupa :
1) Mencatat hasil kegiatan UPGK dalam regester balita sampai terbentuknya balok SKDN.
2) Membahas bersama - sama kegiatan lain atas saran petugas.
3) Menetapkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan seperti penyuluhan.
Sedangkan bentuk kegiatan yang dilakukan diluar posyandu berupa :
1) Melaksanakan kunjungan rumah.
2) Menggerakkan masyarakat untuk menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan UPGK.
3) Memanfaatkan pekarangan untuk peningkatan gizi keluarga.
4) Membantu petugas dalam pendaftaran, penyuluhan, dan peragaan ketrampilan (Depkes RI-Unicef, 2000).
2.8 Kedudukan dan syarat Posyandu
1. Kedudukan Posyandu Terhadap Pemerintahan Desa/Kelurahan
Pemerintahan desa/kelurahan adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan di desa/kelurahan adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara kelembagaan dibina oleh pemerintahan desa/kelurahan.
2. Kedudukan Posyandu Terhadap Pokja Posyandu
Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang dibentuk di desa/kelurahan, yang anggotanya terdiri dari aparat pemerintahan desa/kelurahan dan tokoh masyarakat yang bertanggung jawab membina Posyandu. Kedudukan Posyandu terhadap Pokja adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat binaan aspek administratif, keuangan, dan program dari Pokja.
3. Kedudukan Posyandu Terhadap Berbagai UKBM
UKBM adalah bentuk umum wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, yang salah satu diantaranya adalah Posyandu. Kedudukan Posyandu terhadap UKBM dan pelbagai lembaga kemasyarakatan /LSM desa/kelurahan yang bergerak di bidang kesehatan adalah sebagai mitra.
4. Kedudukan Posyandu Terhadap Konsil Kesehatan Kecamatan
Konsil Kesehatan Kecamatan adalah wadah pemberdayaan masyarakat di bidang keshatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat di kecamatan yang berfungsi menaungi dan mengkoordinir setiap Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Kedudukan Posyandu Terhadap Konsil Kesehatan Kecamatan adalah sebagai satuan organisasi yang mendapat arahan dan dukungan sumberdaya dari Konsil Kesehatan Kecamatan.
5. Kedudukan Posyandu Terhadap Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab melaksanakan pembangunan kesehatan di kecamatan. Kedudukan Posyandu terhadap Puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh Puskesmas.
Syarat Posyandu adalah :
1) Penduduk RW tersebut paling sedikit terdapat 100 orang balita
2) Terdiri dari 120 kepala keluarga
3) Disesuaikan dengan kemampuan petugas (bidan desa)
4) Jarak antara kelompok rumah, jumlah KK dalam satu tempat atau kelompok tidak terlalu jauh.
2.9 Alasan pendirian dan penyelenggara posyandu
Alasan pendirian posyandu adalah :
1) Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam upaya pencegahan penyakit dan PPPK sekaligus dengan pelayanan KB.
2) Posyandu dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap upaya dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana.
Penyelenggara :
1) Pelaksana kegiatan
Adalah anggota masyarakat yang telah di latih menjadi kader kesehatan setempat dibawah bimbingan puskesmas.
2) Pengelola posyandu
Adalah pengurus yang dibentuk oleh ketua RW yang berasal dari kader PKK, tokoh masyarakat formal dan informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.
Lokasi / letak :
1) Berada di tempat yang mudah didatangi
2) Ditentukan oleh masyarakat itu sendiri
3) Dapat merupakan lokal itu sendiri
4) Bila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan dirumah penduduk, balai desa, pos RT/RW atau pos yang lainnya.
Pelayanan kesehatan yang dijalankan :
1) Pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
a. Penimbangan bulanan
b. Pemberian makanan tambahan bagi yang berat badannya kurang
c. Imunisasi bayi 3 – 14 bulan.
d. Pemberian oralit untuk menanggulangi diare.
e. pengobatan penyakit sebagai pertolongan pertama.
2) Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui dan pasangan usia subur.
a. Pemeriksaan kesehatan umum
b. Pemeriksaan kehamilan dan nifas
c. Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan pil penambah darah.
d. Imunisasi TT untuk ibu hamil
e. Penyuluhan kesehatan dan KB
f. Pemberian alat kontrasepsi KB
g. Pemberian oralit pada ibu yang menderita diare
h. Pengobatan penyakit sebagai pertolongan pertama.
i. Pertolongan pertama pada kecelakaan
Sistem lima meja :
1) Meja I (pertama)
a. Pendaftaran
b. Pencatatan bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui dan pasangan usia subur.
2) Meja II (kedua)
a. Penimbangan balita
b. Ibu hamil
3) Meja III (ketiga)
- Pengisian Kartu Menuju Sehat (KMS)
4) Meja IV (empat)
a. Diketahui berat badan anak yang naik/tidak naik, ibu hamil dengan resiko tinggi, dan pasangan usia subur yang belum mengikuti KB.
b. Penyuluhan kesehatan
c. Pelayanan TMT, oralit, vitamin A, tablet zat besi, pil ulangan, kondom.
5) Meja V (lima)
a. Pemberian immunisasi
b. Pemeriksaan kehamilan
c. Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan
d. Pelayanan kontrasepsi IUD, suntikan.
e. Untuk meja I – IV dilaksanakan oleh kader kesehatan dan untuk meja V dilaksanakan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas setempat.
Prinsip dasar :
1) Pos pelayanan terpadu merupakan usaha masyarakat dimana terdapat perpaduan antara pelayanan profesional dan non profesional (oleh masyarakat)
2) Adanya kerjasama lintas program yang baik (KIA, KB, Gizi, Immunisasi, penatalaksanaan diare) maupun lintas sektoral (Depkes RI, Depdagri (Bangdes), dan BKKBN.
3) Kelembagaan masyarakat (pos desa, kelompok timbang, pos imunisasi, dan pos kesehatan lainnya)
4) Mempunyai sasaran penduduk yang sama (bayi 0 – 1 tahun, anak balita 1 – 4 tahun, ibu hamil, PUS )
5) Pendekatan yang digunakan adalah pengembangan dan PKMD.
Pelaksanaan :
Pada pelaksanaan pos pelayanan terpadu melibatkan petugas puskesmas setempat, petugas BKKBN sebagai penyelenggara pelayanan profesional dan peran serta masyarakat secara aktif dan positif sebagai penyelenggara pelayanan non profesional secara terpadu dalam rangka alih tehnologi dan swakelola masyarakat.
· Dari segi petugas puskesmas :
1. Pendekatan yang di pakai adalah pengembangan dan pembinaan PKMD.
2. Perencanaan terpadu tingkat puskesmas (mikro planing), lokakarya mini.
3. Pelaksanaan melalui sistem 5 meja dan alih tehnologi.
· Dari segi masyarakat :
1. Kegiatan swadaya masyarakat yang diharapkan adanya kader kesehatan.
2. Perencanaannya melalui musyawarah masyarakat desa
3. Pelaksanaan melalui sistem 5 meja.
Dukungan lintas sektoral sangat diharapkan mulai dari tahap persiapan / perencanaan, pelaksanaan bahkan penilaiaan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik dari segi motivasi maupun teknis dari masing – masing sektor.
Langkah – langkah pembentukan persiapan sosial :
1) Persiapan masyarakat sebagai pengelola dan pelaksana posyandu.
2) Persiapan masyarakat umum sebagai pemakai jasa posyandu.
Perumusan masalah :
1). Survey mawas diri
2). Penyajian hasil survey (lokakarya mini)
Perencanaan pemecahan masalah :
1). Kaderisasi sebagi pelaksana posyandu
2). Pembentukan pengurus sebagai pengelola masyarakat
3). Menyusun rencana kegiatan posyandu
Pelaksanaan kegiatan :
1). Kegiatan di posyandu 1 X sebulan atau lebih
2). Pengumpulan dana sehat
3). Pencatatan dan pelaporan kegiatan posyandu
Evaluasi :
1) Evaluasi hasil kegiatan yang sedang berjalan
2) Evaluasi hasil kegiatan sesuai dengan batas waktu yang di tetapkan
Langkah – langkah pembentukan persiapan sosial :
3) Persiapan masyarakat sebagai pengelola dan pelaksana posyandu.
4) Persiapan masyarakat umum sebagai pemakai jasa posyandu.
Perumusan masalah :
1). Survey mawas diri
2). Penyajian hasil survey (lokakarya mini)
Perencanaan pemecahan masalah :
1). Kaderisasi sebagi pelaksana posyandu
2). Pembentukan pengurus sebagai pengelola masyarakat
3). Menyusun rencana kegiatan posyandu
Pelaksanaan kegiatan :
1). Kegiatan di posyandu 1 X sebulan atau lebih
2). Pengumpulan dana sehat
3). Pencatatan dan pelaporan kegiatan posyandu
Evaluasi :
3) Evaluasi hasil kegiatan yang sedang berjalan
4) Evaluasi hasil kegiatan sesuai dengan batas waktu yang di tetapkan
2.10 Tingkat perkembangan posyandu
a. Posyandu Pratama ( warna merah )
Posyandu tingkat pratama adalah Posyandu yang masih belum mantap, kegiatannya belum bisa rutin tiap bulan dan kader aktifnya terbatas.
b. Posyandu Madya ( warna kuning )
Posyandu pada tingkat madya sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali pertahun, dengan rata – rata jumlah kader yang hadir sebanyak 5 orang atau lebih.
c. Posyandu Purnama ( warna hijau )
Posyandu pada tingkat purnama adalah posyandu yang kegiatannya lebih dari 8 x pertahun, rata – rata jumlah kader yang bertugas sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan 5 program utamanya (KIA,KB,Gizi dan Imunisasi) lebih dari 50%. Sudah ada program tambahan, bahkan mungkin sudah ada dana sehat yang masih sederhana.
d. Posyandu Mandiri ( warna biru )
Posyandu ini berarti sudah dapat melaksanakan kegiatan secara teratur, cakupan 5 program utama sudah bagus, ada program tambahan dan dana sehat telah menjangkau lebih dari 50% kepala keluarga.
Indikator | Pratama | Madya | Purnama | Mandiri |
Jumlah kader | <> | 5 atau lebih | ||
Frekuensi timbang | <> | 8 kali atau lebih / tahun | ||
Cakupan KIA | <> <> <> <> | > 50 % > 50 % > 50 % > 50 % | ||
Cakupan KB | ||||
Cakupan imun | ||||
Rerata D / S | ||||
Program tambahan | ( - ) | ( + ) | ||
Cakupan dana sehat | <> | > 50 % |
Dari konsep diatas, dapat disimpulkan beberapa indikator sebagai penentu tingkat perkembangan antar strata Posyandu adalah :
1. Jumlah buka Posyandu pertahun.
2. Jumlah kader yang bertugas.
3. Cakupan kegiatan.
4. Program tambahan.
5. Dana sehat/JPKM.
Posyandu akan mencapai strata Posyandu Mandiri sangat tergantung kepada kemampuan, keterampilan diiringi rasa memiliki serta tanggungjawab kader PKK, LKMD sebagai pengelola dan masyarakat sebagai pemakai dari pendukung Posyandu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan.
Tujuan umum posyandu adalah :
1) mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu ( AKI ) dan Angka Kematian Bayi ( AKB ).
2) Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu.
3) Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan – kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat.
4) Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan letak geografi.
5) Meningkatkan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk swakelola usaha – usaha kesehatan masyarakat.
Tujuan Khusus posyandu adalah :
1) Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
2) Meningkatnya peran lintas sektor dalam Penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
3) Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, terutama :
1. Bayi yang berusia kurang dari satu tahun.
2. Anak Balita usia 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
3. Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui.
4. Pasangan Usia Subur (PUS).
5. Wanita Usia Subur ( WUS ).
Fungsi posyandu adalah :
1) Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
2) Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.
Manfaat posyandu adalah :
1) Bagi masyarakat
2) Bagi kader, pengurus Posyandu dan tokoh masyarakat
3) Bagi Puskesmas
4) Bagi sektor lain
Posyandu dibentuk dari pos-pos yang telah ada seperti :
1) Pos penimbangan balita
2) Pos immunisasi
3) Pos keluarga berencana desa
4) Pos kesehatan
5) Pos lainnya yang dibentuk baru
Kegiatan utama posyandu :
1) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
2) Keluarga Berencana (KB)
3) Imunisasi
4) Pencegahan dan Penanggulangan Diare
5) Gizi
3.2 Saran
Penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing dan teman –teman serta pembaca makalah agar sempurna nya makalah yang di sajikan oleh penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Jean. B. Posyandu. Jakarta: Dirjen PPM dan LPM. 1996
Dep. Kes. RI. Buku Pedoman Petugas Lapangan. Jakarta: Komite Nasional
Posyandu. 1996
Soetedjo. Yuwono. Revitalisasi Posyandu. Jakarta: Dirjen PPM Dep.Kes. 2006
Tinuk. Istiarti. Pemberdayaan Masyarakat. Semarang: Universitas Diponegoro. 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar