Rabu, 17 Maret 2010

komunitas tingkat 3 teori ( POSYANDU LENGKAP )

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Kesehatan merupakan hak azasi (UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No. 23 Tahun 1992) dan sekaligus sebagai investasi, sehingga perlu diupayakan, diperjuangkan dan ditingkatkan oleh setiap individu dan oleh seluruh komponen bangsa, agar masyarakat dapat menikmati hidup sehat, dan pada akhirnya dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hal ini perlu dilakukan, karena kesehatan bukanlah tanggung jawab pemerintah saja, namun merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta.

Secara kuantitas, peekembangan jumlah Posyandu samgat menggembirakan, karena disetiap desa sitemukan sekitar 3-4 posyandu. Namun bila ditinjau dari aspek kualitas, masih ditemukan banyak masalah, antara lain kelengkapan sarana dan ktrampilan kader yang belum memadai.

  1. Sejarah Lahirnya Posyandu

Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraaan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUd 1045, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swaraya masyarakat, dengan tujuan agar mayarakat dapat menolong dirinya sendiri, melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan secara lintas program dan lintas sector terkait.

Pencanangan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara missal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saai itu Posyandu tumbuh denga pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu.

Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilalulan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyrakat denagn Pemerintah Daerha (Pemda).

  1. Landasan Hukum
    1. Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat 1 dan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
    2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah da Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
    5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
    6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BAB II

KONSEP DASAR POSYANDU

  1. Pengertian

Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga berencana.

  1. Tujuan
    1. Tujuan Umum

Menunjang percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarkat.

    1. Tujuan Khusus

a) Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.

b) Meningkatnya peran lintas sector dalam penyelenggaraan posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.

c) Meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehtan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.

  1. Sasaran

Sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya :

a) Bayi.

b) Anak balita.

c) Ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui.

d) Pasangan Usia Subur (PUS).

  1. Fungsi
    1. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan ketrampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesame masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
    2. Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.

  1. Pembentukan Posyandu

a) Langkah – langkah pembentukan :

1. Pertemuan lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.

2. Survey mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan teknis unsur kesehatan dan KB.

3. Musyawarah masyarakat desa membicarakan hasil survey mawas diri, sarana dan prasarana posyandu, biaya posyandu.

4. Pemilihan kader Posyandu.

5. Pelatihan kader Posyandu.

6. Pembinaan.

b) Kriteria pembentukan Posyandu

Pembentukan Posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat lebih tercapai sedangkan satu Posyandu melayani 100 balita.

c) Kriteria kader Posyandu :

1. Dapat membaca dan menulis.

2. Berjiwa sosial dan mau bekerja secara relawan.

3. Mengetahui adat istiadat serta kebiasaan masyarakat.

4. Mempunyai waktu yang cukup.

5. Bertempat tinggal di wilayah Posyandu.

6. Berpenampilan ramah dan simpatik.

7. Diterima masyarakat setempat.

d) Pelaksanaan Kegiatan Posyandu.

1. Posyandu dilaksanakan sebulan sekali yang ditentukan oleh Kader, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan serta petugas kesehatan dari Puskesmas, dilakukan pelayanan masyarakat dengan system 5 meja yaitu :

Meja I : Pendaftaran.

Meja II : Penimbangan.

Meja III : Pengisian KMS.

Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS.

Meja V : Pelayanan KB & Kes :

· Imunisasi.

· Pemberian vitamin A Dosis Tinggi berupa obat tetes ke mulut tiap bulan Februari dan Agustus.

· Pembagian pil atau kondom.

· Pengobatan ringan.

· Kosultasi KB-Kesehatan.

Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan Meja V merupakan meja pelayanan paramedis (Jurim, Bindes, perawat dan petugas KB).

2. Sasaran Posyandu :

· Bayi/Balita.

· Ibu hamil/ibu menyusui.

· WUS dan PUS.

e) Peserta Posyandu mendapat pelayanan meliputi :

1. Kesehatan ibu dan anak :

· Pemberian pil tambah darah (ibu hamil).

· Pemberian vitamin A dosis tinggi ( bulan vitamin A pada bulan Februarii dan Agustus).

· PMT

· Imunisasi.

· Penimbangan balita rutin perbulan sebagai pemantau kesehatan balita melalui pertambahan berat badan setiap bulan. Keberhasilan program terlihat melalui grafik pada kartu KMS setiap bulan.

2. Keluarga berencana, pembagian Pil KB dan Kondom.

3. Pemberian Oralit dan pengobatan.

4. Penyuluhan kesehatan lingkungan dan penyuluhan pribadi sesuai permasalahan dilaksanakan oleh kader PKK melalui meja IV dengan materi dasar dari KMS baita dan ibu hamil. Keberhasilan Posyandu tergambar melalui cakupan SKDN

S : Semua baita diwilayah kerja Posyandu.

K : Semua balita yang memiliki KMS.

D : Balita yang ditimbang.

N : Balita yang naik berat badannya.

Keberhasilan Posyandu berdasarkan :

ü D / S : baik/kurangnya peran serta masyarakat

ü N / D : Berhasil tidaknya Program posyandu

Petugas pada Meja I s/d IV dilaksanakan oleh Kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan para medis (Jurim, Bindes, Perawat clan Petugas KB)

f) Dana

Dana pelaksanaan Posyandu berasal dari swadaya masyarakat melalui gotong royong dengan kegiatan jimpitan beras dan hasil potensi desa lainnya serta sumbangan dari donatur yang tidak mengikat yang dihimpunan melalui kegiatan Dana Sehat.

  1. Pengorganisasian

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Posyandu ditetapkan oleh musyawarah masyarakat pada saat pembentukan posyandu. Struktur organisasi tersebut bersifat fleksibel, sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi permasalahan dan kemampuan sumber daya. Struktur organisasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan kader Posyandu yang merangkap sebagai anggota.

Kemudian dari beberapa Posyandu yang ada di suatu wilayah (kelurahan/desa atau dengan sebutan lain), selayaknya dikelola oleh suatu unit/kelompok Pengelola Posyandu yang keanggotaanya dipilih dari kalangan masyarakat setempat. Uniot Pengelola Posyandu tersebut dipimpin oleh seorang ketua, yang dipilih dari para anggotanya. Bentuk organiasi Unit Pengelola Posyandu, tugas dan tanggung jawab masing-masing unsure Pengelola Posyandu, disepakati dalam unit/kelompok Pengelola Posyandu bersama masyarakat setempat.

Contoh alternatif bagan kepengurusan Pengorganisasi Posyandu di desa/kelurahan atau sebutan lainya sebagai berikut :

Organization Chart

Pengelola Posyandu

Pengelola Posyandu dipilih dari dan oleh masyarakat pada saat musyawarah pembentukan Posyandu. Pengurus Posyandu sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Kriteria pengelola Posyandu antara lain sebagai berikut :

a) Diutamakan berasal dari para bermawan dan tokoh masyarakat setempat.

b) Memiliki semangat pengabdian, berinisiatif tinggi dan mampu memotivasi masyarakat.

c) Bersedia bekerja secara sukarela bersama masyarakat.

Kader Posyandu

Kader Posyandu dipilih oleh pendurus Posyandu dari anggota masyrakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu. Kader Posyandu menyelenggarakan kegiatan secara sukarela. Kriteria kader Posyandu antara lain sebagai berikut :

a) Diutamakan berasal dari anggota masyarakat setempat.

b) Dapat membaca dan menulis huruf latin.

c) Mempunyai jiwa pelopor, pembaharu dan penggerak masyarakat.

d) Bersedia bekerja secara sukarela, memiliki kemampuan dan waktu luang.

Dalam keadaan tertentu, terutama di daerah perkotaan, karena kesibukan yang dimiliki, tidak mudah mencari anggota masyarakat yang bersedia aktif secara sukarela sebagai kader Posyandu. Untuk mengatasinya kedudukan dan peranan kader Posyandu dapat digantikan oleh tenaga professional terlatih yang bekerja secara purna/paruh waktu sebagai kader Posyandu dengan mendapat imbalan khusus dari dana yang dikumpulkan oleh dan dari masyarakat. Kriteria tenaga tenaga professional antara lain sebagai berikut :

a) Diutamakan berasal dari amggota masyarakat setempat.

b) Berpensisikan sekurang-kurangnya SMP.

c) Bersedia dan mau bekerja secara purna/paruh waktu untuk mengelola Posyandu.

  1. Tingkat Perkembangan Posyandu

Perkembangan masing-masing Posyandu tidak sama. Dengan demikian, pembinaan yang dilakukan untuk masing-masing Posyandu juga berbeda. Untuk mengetahui tingkat perkembangan Posyandu, telah dikembangkan metode dan alat telaahan perkembangan Posyandu, yang dikenal dengan nama Telaah Kemandirian Posyandu. Tujuan telaahan adalah untuk mengetahui tingkat perkembangan Posyandu yang secara umum dibedakan atas 4 tingkat sebagai berikut :

1. Posyandu Pratama

Posyandu Pratama adalah Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana sacara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang. Penyebab tidak terlaksananya kegiatan rutin bulanan Posyandu, disamping karena jumlah kader yang terbatas, dapat pula karena belum siapnya masyarakat. Intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat adalah memotivasi masyarakat serta menambah jumlah kader.

2. Posyandu Madya

Posyandu Madya adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%. Intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat adalah menigkatkan cakupan dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat sebagai motivator serta lebih menggiatkan kader dalam mengelola kegiatan Posyandu. Contoh intervensi yang dapat dilakukan antara lain :

a) Pelatihan tokoh masyarakat, menggunakan Modul Eskalasi Posyandu dengan metode simulasi.

b) Menerpakan pendekatan PKMD, terutama SMD dan MMD di Posyandu, dengan tujuan untuk merumuskan masalah dan menetapkan cara penyelesaiannya dalam rangka meningkatkan cakupan Posyandu.

3. Posyandu Purnama

Posyandu Purnama adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya masih terbatas yakni kurang dari 50% KK di wilayah kerja Posyandu. Intervensi yang dapat dilakukan untuk perbaikan peringkat antara lain :

a) Sosialisasi program dana sehat yang bertujuan untuk memantapkan pemahaman masyarakat tentang dana sehat.

b) Pelatihan dana sehat, agar di desa tersebut dapat tumbuh dana sehat yang kuat, dengan cakupan anggota lebih dari 50% KK. Peserta pelatihan adalah para tokoh masyarakat, terutama pengurus dana sehat desa atau kelurahan, serta untuk kepentingan Posyandu mengikutsertakan pula pungurus Posyandu.

4. Posyandu Mandiri

Posyandu Mandiri adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya lebih dari 50% KK yang bertempat tinggal di wilayah kerja Posyandu. Intervensi yang dilakukan bersifat pembinaan termasuk pembinaan program dana sehat, sehingga terjamin kesinambungannya. Selain itu dapat dilakukan intervensi memperbanyak macam program tambahan sesuai dengan masalah dan kemampuan masing-masing yang dirumuskan melalui pendekatan PKMD.

  1. Indikator Tingkat Perkembangan Posyandu

Untuk mengetahui tingkat perkembangan Posyandu, ditetapkan seperangkat indikator yang digunakan sebagai penyaring atau penentu tingkat perkembangan Posyandu. Secara sederhana indikator untuk tiap peringkat Posyandu dapat diuraikan sebagai berikut :

Tingkat Perkembangan Posyandu

No

Indikator

Pratama

Madya

Purnama

Mandiri

1

Frekuensi penimbangan

<8

>8

>8

>8

2

Rerata Kader Tugas

<5

≥5

≥5

≥5

3

Rerata Cakupan D/S

<50%

<50%

≥50%

≥50%

4

Cakupan Kumulatif KIA

<50%

<50%

≥50%

≥50%

5

Cakupan Kumulatif KB

<50%

<50%

≥50%

≥50%

6

Cakupan Kum. Imunisasi

<50%

<50%

≥50%

≥50%

7

Program Tambahan

-

-

+

+

8

Cakupan dana Sehat

<50%

<50%

<50%

≥50%

Jenis indikator yang digunakan untuk setiap program disesuaikan dengan prioritas program tersebut. Apabila prioritas program inunisasi disuatu daerah adalah campak, maka indikator cakupan imunisasi yang digunakan adalah cakupan imunisasi campak. Apabila prioritas program KIA adalah kunjungan antenatal pertama (K1) maka indikator cakupan KIA yang digunakan adalah cakupan K1.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan dan saran

Anemia (dalam bahasa Yunani: Tanpa darah) adalah keadaan dimana jumlah sel darah merah atau jumlah hemoglobin (protein pembawa oksigen) dalam sel darah.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan agar terbebas dari penyakit anemia ialah:

  1. Profilaktik
  2. Asam folat, misalnya 5 mg perhari, jika diit buruk.
  3. Gizi umum baik dan hygiene.
  4. Krisis – istirahat, dehidrasi, berikan antibiotik jika terdapat infeksi, bikarbonat jika pasien asidosis. Analgetik kuat biasanya diperlukan, transfusi diberikan hanya jika anemia sangat berat dengan gejala transfusi. Sukar mungkin dibutuhkan pada kasus berat.

5. Perawatan khusus diperlukan pada kehamilan dan anestesi sebelum persalinan atau operasi, pasien dapat ditransfusi berulang dengan darah normal untuk mengurangi proporsi haemoglobin S yang beredar.

6. Transfusi ini juga kadang-kadang diberikan pada pasien yang sering mengalami krisis untuk menekan produksi Hb S secara lengkap selama jangka waktu beberapa bulan

DAFTAR PUSTAKA

  • Boedihartono. 1994. Proses Keperawatan di Rumah Sakit. Jakarta.
  • Burton, J.L. 1990. Segi Praktis Ilmu Penyakit Dalam. Binarupa Aksara : Jakarta
  • Carpenito, L. J. 1999. Rencana Asuhan keperawatan dan dokumentasi keperawatan, Diagnosis Keperawatan dan Masalah Kolaboratif, ed. 2. EGC : Jakarta
  • Doenges, Marilynn E. 1999. Rencana Asuhan Keperawatan pedoman untuk perencanaan dan pendokumentasian pasien. ed.3. EGC : Jakarta
  • Effendi , Nasrul. 1995. Pengantar Proses Keperawatan. EGC : Jakarta.
  • Hassa. 1985. Ilmu Kesehatan Anak jilid 1. FKUI : Jakarta
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Anemia
  • http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0611/30/104458.htm
  • Noer, Sjaifoellah. 1998. Standar Perawatan Pasien. Monica Ester : Jakarta.
  • Wilkinson, Judith M. 2006. Buku Saku Diagnos
  • Ngastiyah. 2001. Ilmu Keperawatan Anak.: EGC:Jakarta
  • Manjoer, Arief. 2001.Kapita Selekta Kedokteran, FK UI : Media Aeskulatius:Jakarta

1 komentar: